Rajawaliborneo.com. Sintang, Kalimantan Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang menangkap seorang manajer SPBU berinisial JY atas kepemilikan narkoba. Pria 52 tahun ini diamankan saat mengambil paket berisi sabu dan ganja dari sebuah bus di Jalan MT Haryono. Kasat Resnarkoba Polres Sintang, AKP Dedi Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi terkait bus ekspedisi yang membawa narkoba. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/3/2025).
BACA JUGA : Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 10,9 Kilogram Sabu di Pontianak.
“Kami tindak lanjuti informasi tersebut dan menemukan satu paket narkoba berisi sabu serta ganja. JY mengakui barang ini miliknya,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
JY juga mengungkapkan keterlibatan seseorang berinisial S alias A. Tim Satresnarkoba segera memburu A dan berhasil menangkapnya di Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian.
BACA JUGA : Serahkan 10,54 Kilogram Sabu ke BNN, Pangdam XII/Tpr Ajak Semua Pihak Perang Melawan Narkoba.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 18 gram ganja dan 0,48 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkusan kertas nasi serta plastik klip. Selain itu, turut diamankan dua ponsel, celana, dan beberapa dokumen.
BACA JUGA : Polri Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia di Malang: Produksi Ganja Sintetis, Ekstasi, dan Xanax.
Dedi membenarkan bahwa JY merupakan manajer SPBU. Kini, keduanya masih ditahan di Polres Sintang, sementara penyidikan terus berlanjut dan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“J dan A sudah kami tahan dan masih dalam pemeriksaan. Saat ini, kami melengkapi administrasi,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ganja, mereka dikenakan Pasal 111. Jika hanya pemakai, batasnya di bawah 5 gram, tapi karena jumlahnya lebih, mereka dijerat atas kepemilikan dan penguasaan,” tutup Dedi.
Pewarta : REDAKSI.