Rajawaliborneo.com. Palembang, Sumatera Selatan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Perkara tersebut berkaitan dengan dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Dok. Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR Banyuasin.
Baca Juga : Penyerahan 6 Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Status perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Penggeledahan Kantor PUPR Kabupaten Banyuasin
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa pada Jumat, 7 Februari 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terkait perkara tersebut.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Perpajakan Kejati Sumsel Geledah Dua Tempat Perusahaan Pada Tahun 2019.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT 212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025,” terang Vanny.
Baca Juga : Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Aset Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Senilai Rp. 284 Miliar Lebih.
Ia menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu:
1. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. K.H. Choirul Chobir No. 23, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
2. Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Penyitaan Dokumen
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.
“Kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Vanny.
Pewarta : ARDI.