Rajawaliborneo.com. Pontianak,– Kejaksaan Negeri Pontianak menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan fiber optik. Selasa, (29/04/2025).

DOK. Kejari Serahkan Tersangka dan BB Kasus Fiber Optik.

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antar instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

BACA JUGA: Paulus Andy Mursalim Disidang, Kejati Kalbar Didesak Tangkap Tiga DPO.

Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 12.00 WIB di Ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Jaksa Penuntut Umum menerima dua orang tersangka, masing-masing berinisial AI (45) selaku Direktur PT. BCM, dan S (59) selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah SMA Mujahidin, Kejati Kalbar Periksa Dua Saksi.

Jaksa menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum, yakni: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Kejati Kalbar Tangani 12 Kasus Dugaan Korupsi.

Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan terhadap AI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025 selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025. Sedangkan penahanan terhadap S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk jangka waktu yang sama.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp3.668.700.772 (tiga miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).

Pewarta : YSP.

Editor     : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!