RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Kepala Desa Parit Baru, Suhardi menegaskan bahwa lahan seluas 9 hektar yang terletak di Tanjung Gunung Dusun Makraga, Kecamatan Salatiga, bukan merupakan aset desa. Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait isu yang berkembang. Jum’at, (8/08/2025).
Berdasarkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, Inspektorat Kabupaten Sambas menyatakan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari aset desa dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Temuan ini disampaikan setelah dilakukan verifikasi atas laporan yang masuk dari masyarakat.
BACA JUGA: DLHK Kalbar Bungkam, Warga Sambas Keluhkan Pangkalan Pasir.
“Sekali lagi saya tegaskan, lahan 9 hektar yang dilaporkan itu bukan aset desa,” ujar Suhardi dengan tegas.
Imbauan untuk Masyarakat., lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membuat laporan, khususnya yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, setiap laporan harus didasari bukti yang kuat dan valid.
BACA JUGA: DPW dan DPD IWO Indonesia Sinergikan Langkah di Sambas.
“Saya tidak melarang masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran hukum. Namun, harus dilakukan dengan hati-hati, teliti, dan berdasarkan bukti yang sah. Jika laporan tersebut ternyata tidak benar, dikhawatirkan akan berdampak pada pelaporan balik atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Suhardi mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Saya menghimbau kepada seluruh warga, jangan mudah terprovokasi. Mari jaga wilayah kita agar tetap aman, damai, dan kondusif,” tutupnya.
Pewarta : Revie.
Editor : Syafarudin Delvin.