Rajawaliborneo.com. Jakarta – Dewan Pers menyampaikan perhatian serius atas penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang dikaitkan dengan dugaan permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula. Jum’at, (25/04/2025).
Pada Selasa, 22 April 2025, Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung. Dua hari kemudian, Kamis, 24 April 2025, Kejaksaan Agung berbalik mengunjungi kantor Dewan Pers dan menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.
BACA JUGA: Hakim dan Panitera Diduga Terima Suap Rp. 60 Miliar, Kejagung Bertindak.
Sehubungan dengan perkembangan tersebut, Dewan Pers menyampaikan pernyataan sebagai berikut: Dewan Pers menerima berkas dari Kejaksaan Agung Pada Kamis, 24 April 2025, Dewan Pers menerima sejumlah dokumen dari Kejaksaan Agung. Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, berkaitan dengan penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka.
Ketua Dewan Pers meminta pengalihan penahanan Ketua Dewan Pers mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Agung agar mempertimbangkan pengalihan status penahanan terhadap Tian Bahtiar demi kelancaran proses pemeriksaan oleh Dewan Pers.
Dewan Pers akan meneliti dokumen secara mendalam Dewan Pers berkomitmen untuk menelaah seluruh dokumen secara menyeluruh. Meskipun proses ini membutuhkan waktu yang cukup, Dewan Pers berupaya menyampaikan hasil kajiannya kepada publik sesegera mungkin sesuai prosedur operasi standar.
BACA JUGA: Perkembangan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Sita Uang Senilai Rp. 301 Miliar.
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung saling menghormati kewenangan Kedua institusi menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mendukung kehidupan pers yang sehat.
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung juga menegaskan pentingnya sikap saling menghormati dalam menjalankan kewenangan masing-masing.
Kasus ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara yang menjerat Tian Bahtiar tidak berhubungan dengan produk jurnalistik yang dihasilkan JakTV.
Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan sengketa pemberitaan atau produk jurnalistik, sebagaimana pernah dijalankan di masa lalu. Langkah serupa telah dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama Kepolisian RI dan Mahkamah Agung.
Pewarta : ARDI.
Editor : Syafarudin Delvin.