Rajwaliborneo.com, Suhaid, 12 November 2024 – Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, tepatnya di daerah Sungai Ramut, Pintas Pandak, Lubuk Gernis, Lubuk Besar, Keliling Samarangkak, Penawan, rata-rata ramai lanting Jek yang kerja,” ungkap warga yang dirahasiakan oleh media., diperkirakan akan kembali aktif mulai besok. Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kegiatan ilegal ini kini dikelola oleh dua individu, yakni Iwan Gopin dan Iwan Klana.
Baca juga : PETI di Sungai Batang Kapuas Hulu Marak, Penindakan Hukum Dipertanyakan
Sumber tersebut menjelaskan, Iwan Kelana berperan sebagai pengumpul hasil penambangan (inkam), sedangkan Iwan Gopin bertanggung jawab sebagai pengurus utama operasional PETI tersebut. Perubahan signifikan juga terjadi dalam tarif inkam, yang sebelumnya sekitar Rp 1.500.000 per set mesin, kini naik menjadi Rp 2.500.000 per set mesin.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dengan dukungan Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap pelaku PETI. kenyataannya, penambangan ilegal ini tetap berjalan. Masyarakat semakin mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani permasalahan ini.
Meski pihak berwenang telah berupaya menanggulangi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, kegiatan ini tampaknya masih tetap berlangsung, bahkan semakin berkembang. Warga setempat mengungkapkan bahwa meskipun kegiatan tersebut ilegal, tidak sedikit masyarakat yang terlibat karena peluang ekonomi yang ditawarkan oleh PETI.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini, mengingat dampak buruk PETI terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut. Aktivitas PETI yang tidak terkontrol berisiko menambah kerusakan hutan, pencemaran air, dan hilangnya keberagaman hayati yang ada di Sungai Batang.
Dok. Iwan Kelana
Aturan Hukum Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin:
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.
Dari Kecamatan Suhaid, Awak Media Melaporkan.
Redaksi: Rajawaliborneo.com