RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Uang negara ratusan juta rupiah digelontorkan, tetapi hasil pekerjaan justru kembali menjadi persoalan. Jembatan Petai Patah di Dusun Batu Kambing, Desa Petai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, dilaporkan mengalami kerusakan meski pekerjaan pemeliharaannya belum lama selesai.
Proyek bernilai sekitar Rp393 juta itu dikerjakan CV Fanila Kenzi. Kondisi tersebut kini memunculkan pertanyaan serius: apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang ditetapkan dalam kontrak?
BACA JUGA: Mustakim Desak Kejari Ketapang Usut Aktor Lain dalam Kasus LPJU Rp1,7 Miliar
Lebih jauh, publik juga berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan oleh Dinas PUTR Ketapang. Sebab, kerusakan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah tidak semestinya berhenti pada persoalan kondisi fisik semata.
Ironisnya, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi, Kepala Dinas PUTR Ketapang H. Dennery justru belum memberikan jawaban.
Awak media telah menghubungi Dennery melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai kerusakan jembatan dan pelaksanaan proyek. Namun, sampai berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang disampaikan.
BACA JUGA: Baru Setahun, Jembatan Sungai Sarap Proyek Rp393 Juta Rusak
Sikap tersebut menjadi sorotan karena masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai penggunaan anggaran dan kualitas pekerjaan. Terlebih lagi, proyek tersebut dibiayai dengan uang negara.
Di tengah minimnya penjelasan dari pihak dinas, Supriadi dari LSM Tindak Indonesia melontarkan dugaan adanya persoalan di balik proyek tersebut.
Ia menilai, jika kerusakan terjadi setelah pekerjaan selesai dan pejabat yang bertanggung jawab tidak memberikan penjelasan, kondisi itu patut diperiksa secara menyeluruh. Namun, dugaan mengenai adanya pembagian fee atau kongkalikong tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kegiatan pemeliharaan jembatan ini nilainya ratusan juta. Kalau rusak dan pejabatnya bungkam, publik wajar curiga ada kongkalikong,” tegas Supriadi, Selasa (08/09/2026).
Karena itu, Supriadi meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan fisik bangunan. Menurut dia, dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, volume pekerjaan, pembayaran, hingga proses pengawasan perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi penyimpangan.
BACA JUGA: Dugaan Ketidaksesuaian Proyek PSU Perkim Pontianak Masuk Tahap Evaluasi
Sorotan berikutnya datang dari Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Ketapang, Mustakim. Ia menilai pemerintah daerah harus menunjukkan sikap terbuka ketika pekerjaan yang dibiayai APBD dipertanyakan masyarakat.
“Kalau tidak mampu menjabat Kepala Dinas PUTR Kabupaten, bagus mundur dari jabatannya. Ini uang negara yang digunakan untuk pembangunan, bukan uang pribadi,” kata Mustakim.
Menurutnya, kerusakan jembatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Apalagi, pekerjaan tersebut baru selesai dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Atas dasar itu, Mustakim mendesak APH memeriksa seluruh pihak yang terlibat jika ditemukan indikasi pelanggaran. Pemeriksaan, lanjutnya, penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai kontrak atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Diduga ada upaya mencari keuntungan oleh pelaksana dan kemungkinan keterlibatan oknum. Kami meminta APH segera memanggil dan memeriksa pihak Dinas PUTR serta CV Fanila Kenzi,” ujarnya.
Kini bola berada di tangan Dinas PUTR Ketapang dan pelaksana proyek. Kerusakan jembatan harus dijelaskan secara terbuka, sementara dugaan mengenai fee maupun penyimpangan wajib diuji melalui data dan pemeriksaan yang sah.
Dengan demikian, publik tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga kepastian bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, H. Dennery selaku Kepala Dinas PUTR Ketapang dan pihak CV Fanila Kenzi belum memberikan klarifikasi terkait kerusakan Jembatan Petai Patah maupun tudingan yang disampaikan para narasumber.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
