RAJAWALIBORNEOCOM. Pontianak, Kalimantan Barat – Dugaan praktik perjudian kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, aktivitas yang disebut warga sebagai permainan “mesin tembak ikan” diduga berlangsung di sebuah ruko di Jalan Padat Karya, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (04/09/2026).
Informasi tersebut mencuat setelah warga mengaku melihat aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Ironisnya, menurut sumber, kegiatan itu disebut tetap berjalan meski lokasi berada di kawasan permukiman dan akses jalan yang cukup terbuka.
Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Aparat perlu turun langsung untuk memeriksa aktivitas di lokasi, termasuk memastikan jenis permainan, mekanisme transaksi, izin kegiatan, serta pihak yang mengelolanya.
BACA JUGA: Atensi Presiden dan Kapolri Diuji Dugaan Judi Mesin
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan.
“Sudah sekitar satu bulan beroperasi, tetapi belum ada tindakan,” katanya.
Pernyataan itu tentu perlu diuji. Sebab, tanpa pemeriksaan langsung, belum dapat dipastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar memenuhi unsur perjudian atau hanya permainan ketangkasan sebagaimana diklaim oleh pihak tertentu apabila ada.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar kabar mengenai keberadaan “mesin tembak ikan”. Lebih jauh, publik membutuhkan kepastian mengenai apa sebenarnya yang berlangsung di dalam ruko tersebut dan siapa yang bertanggung jawab.
BACA JUGA: Diduga Gudang Judi Elektronik Beroperasi di Singkawang Selatan
Di tengah informasi tersebut, warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah orang yang mengaku sebagai “oknum preman”.
Akan tetapi, informasi ini belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Identitas, peran, maupun hubungan orang-orang yang dimaksud dengan aktivitas di lokasi tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Dengan demikian, penyebutan “oknum preman” tidak boleh langsung dimaknai sebagai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Konfirmasi dan pembuktian tetap menjadi bagian penting dalam proses jurnalistik maupun penegakan hukum.
Munculnya informasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pengecekan. Terlebih, lokasi yang disebut sudah diketahui secara spesifik oleh masyarakat.
BACA JUGA: komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo Berantas Judi, Fakta Lapangan Berbeda
Warga meminta Polresta Pontianak dan Polda Kalimantan Barat tidak sekadar menunggu laporan formal. Sebaliknya, aparat dinilai perlu melakukan langkah preventif melalui pemeriksaan lapangan apabila informasi tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.
“Harapan kami aparat segera turun dan melakukan penyelidikan. Kalau memang terbukti perjudian ilegal, harus ditindak sesuai hukum,” ujar sumber.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan unsur perjudian ilegal, penegakan hukum tentu harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola ruko atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Oleh sebab itu, pemberitaan ini tidak menempatkan dugaan sebagai kesimpulan hukum. Informasi mengenai aktivitas “mesin tembak ikan”, dugaan perjudian, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih terbuka untuk diklarifikasi.
Publik pada akhirnya membutuhkan satu hal sederhana: kepastian berdasarkan pemeriksaan, bukan sekadar kabar dari mulut ke mulut.
Apabila benar terdapat praktik perjudian ilegal, aparat diharapkan bertindak tegas. Namun, jika tudingan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi mengenai kegiatan yang sebenarnya berlangsung di lokasi tersebut.
PEWARTA: EK.
EDITOR: REDAKSI.
