RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Pemberitaan salah satu media yang menyebut pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Ketapang telah beroperasi sesuai prosedur menuai pertanyaan. Minggu, (02/08/2026). Pasalnya, hasil penelusuran sejumlah awak media di lapangan menemukan dugaan adanya pangkalan yang masih menjual LPG bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain dugaan penjualan di atas HET, temuan lain juga mengarah pada adanya perbedaan antara alamat pangkalan yang tercantum dalam data perizinan dengan lokasi operasional yang ditemukan di lapangan. Oleh sebab itu, sejumlah pihak meminta instansi terkait melakukan verifikasi.
BACA JUGA: BBM Bersubsidi di SPBU-N Wajib Rekomendasi OPD
Salah satu pangkalan yang menjadi perhatian adalah pangkalan LPG 3 kilogram atas nama Susan Kamawati. Berdasarkan data yang tercantum pada sistem Kementerian ESDM, pangkalan tersebut terdaftar beralamat di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran awak media, lokasi operasional pangkalan diduga berada di Desa Paya Kumang. Jika dugaan tersebut terbukti, maka kondisi itu dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak pengelola maupun instansi yang berwenang melakukan pengawasan.
Temuan lainnya berasal dari tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi informasi distribusi LPG kepada pelanggan. Dalam percakapan tersebut, admin grup yang disebut bernama Yulianti Ilem menuliskan pesan, “bawa uang pas ya 22k.”
BACA JUGA: SPBU dan Aparat Ketapang Diduga Terlibat Penyelewengan BBM
Informasi itu kemudian dikaitkan dengan keterangan sejumlah warga yang mengaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp22.000 per tabung, sedangkan papan informasi pangkalan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.500.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pangkalan maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Ketapang, Yudi Artha, sebelumnya mengakui masih ditemukan sejumlah pangkalan yang menjual LPG bersubsidi di atas HET.
Menurutnya, Dinas Perdagangan telah berulang kali mengimbau seluruh pangkalan agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Imbauan tersebut diharapkan mampu menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap sesuai aturan.
Menyikapi berbagai temuan tersebut, masyarakat meminta Pertamina, BPH Migas, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap pangkalan yang diduga melanggar ketentuan.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum di Polres Ketapang juga didorong untuk menelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pendistribusian LPG bersubsidi. Langkah tersebut dinilai penting agar penyaluran gas bersubsidi tetap tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Hiswana Migas Kabupaten Ketapang, Reza, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan awak media.
Sementara itu, pihak media yang menerbitkan pemberitaan berjudul “Pangkalan LPG 3 Kg di Ketapang Beroperasi Normal Sudah Sesuai Prosedur” maupun pemilik pangkalan atas nama Susan Kamawati juga belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
