RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta,– Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Sabtu (11/07/2026)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Langkah itu diambil seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: Jampidsus Bantah Kaitan Bisnis dengan Kafe Cipete yang Digeledah Polri
Menurut Anang, keputusan tersebut dihormati oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, seluruh tahapan penegakan hukum diharapkan tetap berjalan secara profesional dan transparan.
Anang menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang Supriatna.
BACA JUGA: Hakim dan Panitera Diduga Terima Suap Rp. 60 Miliar, Kejagung Bertindak
Selain itu, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme internal yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat juga diimbau agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi jalannya proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen, objektif, dan profesional hingga proses tersebut memperoleh kepastian hukum.
PEWARTA: ARDI.
EDITOR: REDAKSI
