SPBUN Tempurukan Diduga Selewengkan BBM Subsidi

SPBUN Tempurukan Diduga Selewengkan BBM Subsidi

RAJAWALIBORNEO.COM.  Ketapang – Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Nomor Registrasi 68.788.003 yang berlokasi di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.

BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan tradisional diduga dialihkan ke sektor lain melalui mekanisme distribusi yang patut dipertanyakan. Akibatnya, potensi kerugian negara dan penyimpangan terhadap tujuan program subsidi menjadi perhatian berbagai pihak

Jeriken dan Pick-Up, Modus Lama Dugaan Penyimpangan BBM.
DOK. Jeriken dan Pick-Up, Modus Lama Dugaan Penyimpangan BBM.

Dugaan tersebut menguat setelah tim jurnalis melakukan pemantauan lapangan pada Rabu, 20 Mei 2026. Saat berada di lokasi, tim menemukan aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar ke puluhan jeriken yang telah tersusun di atas bak kendaraan pick-up.

Tidak hanya itu, pengisian juga diduga berlangsung melalui aktivitas pelangsiran di sekitar parit yang berada di area SPBUN. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi yang dijalankan.

BACA JUGA: SPBU Sungai Laur Diduga Langgar Distribusi BBM

Mustakim, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Ketapang, menyebut praktik tersebut berlangsung secara terbuka.

“Praktik ini dilakukan sangat terbuka. Pengisian tidak hanya dilakukan langsung di dispenser, tetapi juga melibatkan aktivitas pelangsiran dari sekeliling parit di area SPBUN,” ujarnya kepada media.

Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi di lapangan, BBM subsidi yang dimuat dalam jeriken tersebut diduga akan dibawa menuju kawasan Siduk untuk memenuhi kebutuhan sektor perkapalan.

BACA JUGA: Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU Sungai Jawi Menguat

Padahal, menurut informasi yang dihimpun, wilayah tersebut telah memiliki sarana pengisian BBM tersendiri. Oleh karena itu, muncul dugaan adanya penyalahgunaan dokumen ataupun rekomendasi distribusi yang digunakan sebagai dasar pengangkutan.

Menurut Mustakim, apabila distribusi dilakukan dengan memanfaatkan surat rekomendasi, maka legalitas penggunaannya perlu ditelusuri secara mendalam.

“Jika mereka bergerak menggunakan surat rekomendasi, maka harus diperiksa apakah dokumen tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau justru disalahgunakan untuk mendistribusikan BBM subsidi ke luar wilayah yang diizinkan,” tegasnya.

Selain menimbulkan persoalan administrasi, dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga bahan bakar yang memperoleh subsidi pemerintah.

Regulasi mengenai hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran terhadap tata niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap alur distribusi, dokumen pendukung, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai penyaluran BBM tersebut.

Seiring mencuatnya dugaan tersebut, berbagai elemen masyarakat mendorong adanya langkah penegakan hukum yang transparan dan profesional. DPD IWO-I Kabupaten Ketapang juga meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan itu hingga tuntas.

Permintaan tersebut ditujukan kepada Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta Mabes Polri agar melakukan penyelidikan secara komprehensif.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki, memproses, dan apabila ditemukan unsur pidana, menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mustakim, Sabtu (30/05/2026).

Kasus yang mencuat di Tempurukan ini dinilai menjadi ujian penting bagi sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah pesisir Kalimantan Barat. Pasalnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat nelayan yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

Di sisi lain, pengusutan yang terbuka dan objektif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

PEWARTA: SPD.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!