RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Persoalan lahan antara masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) di bawah naungan BGA Group kembali memanas. Ratusan warga menggelar aksi damai sekaligus melakukan pemortalan akses operasional perusahaan di Divisi 1 wilayah Segar Wangi, Senin (18/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) serta belum direalisasikannya kewajiban plasma kepada masyarakat.

Sejak pagi, massa telah berkumpul di lapangan bola Kecamatan Tumbang Titi sebelum bergerak menuju area perkebunan perusahaan. Selanjutnya, warga melakukan long march sambil membawa spanduk, pengeras suara, dan berbagai alat peraga tuntutan.
Koordinator Lapangan aksi, Suharni, menegaskan masyarakat menuntut kejelasan hak plasma dari lahan yang diklaim digarap perusahaan di luar HGU dengan luas sekitar 1.400 hektare.
BACA JUGA: Massa Demo Dugaan Korupsi Ria Norsan di KPK dan Mapolda Kalbar
“Perusahaan menggarap lahan di luar HGU, tetapi masyarakat tidak mendapatkan hak plasma sebagaimana dijanjikan. Kami meminta alokasi 20 persen itu direalisasikan, bukan hanya menjadi janji,” tegas Suharni dalam orasinya.
Selain mempersoalkan dugaan lahan di luar HGU, warga juga menolak skema plasma yang disebut diarahkan ke areal milik perusahaan lain, yakni PT NOVA.
Menurut massa aksi, kewajiban plasma seharusnya dipenuhi langsung oleh perusahaan yang mengelola lahan, sehingga pengalihan ke perusahaan lain dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Di sisi lain, warga turut menyampaikan mosi tidak percaya terhadap tim investigasi yang dibentuk beberapa tahun lalu. Mereka menilai tim tersebut gagal menyelesaikan persoalan plasma secara konkret.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa DPRD Pontianak Ricuh
Tak hanya itu, masyarakat mengaku telah mengkaji ulang berita acara tertanggal 5 Januari 2024 dan 11 Mei 2026. Dari hasil kajian tersebut, warga mengklaim ditemukan sejumlah ketidaksesuaian secara administratif maupun yuridis.
Setelah mediasi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, massa tetap melanjutkan aksi dengan memasang portal di sejumlah akses utama operasional Divisi 1.
Akibat pemortalan tersebut, aktivitas kendaraan operasional perusahaan dilaporkan terganggu. Warga bahkan menegaskan portal tidak akan dibuka sebelum tuntutan mereka dipenuhi secara nyata oleh pihak perusahaan.
BACA JUGA: Aliansi Demokrasi Kalbar Desak Netralitas Kepala Dinas Pendidikan dari Politik Praktis
“Kalau belum ada kepastian penyelesaian dan realisasi hak masyarakat, portal tetap kami pasang,” ujar salah seorang peserta aksi.
Sementara itu, perwakilan manajemen BGA Group Kalimantan Barat, Riduan, menyatakan perusahaan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, tuduhan terkait penggarapan lahan di luar HGU masih perlu diverifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan batas konsesi perusahaan secara teknis.
Ia menjelaskan perusahaan berkomitmen melakukan penataan batas lahan secara transparan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan masyarakat maupun kawasan hutan.
Selain itu, manajemen PT RSM juga mengaku siap meninjau ulang lokasi plotting plasma agar sesuai dengan kesepakatan awal dan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian mengenai kewajiban plasma 20 persen.
“Perusahaan tidak berniat mengingkari berita acara yang telah dibuat. Kendala saat ini lebih pada proses administrasi sertifikasi serta adanya tumpang tindih lahan dengan pihak ketiga,” ujar Riduan.
Namun demikian, penjelasan tersebut belum dapat diterima warga. Massa menilai perwakilan tingkat wilayah tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis terkait penyelesaian konflik lahan dan plasma.
Karena itu, warga mendesak Direktur Utama BGA Group sekaligus Direktur PT RSM, Kamsen Saragih, hadir langsung di Desa Segar Wangi untuk memberikan kepastian penyelesaian.
Desakan serupa juga disampaikan Anggota DPRD Ketapang, Mochtar, yang turut hadir dalam aksi tersebut. Menurutnya, kehadiran pimpinan tertinggi perusahaan penting karena yang bersangkutan disebut ikut menandatangani kesepakatan sebelumnya bersama kepala desa lama.
“Kita meminta Pak Kamsen Saragih hadir langsung. Karena beliau yang menandatangani kesepakatan, maka beliau juga harus memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan ini,” kata Mochtar.
Di tengah memanasnya situasi, Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, menegaskan pemerintah desa tetap berada pada posisi netral.
Pihak desa, lanjutnya, berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Ia berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila tuntutan masyarakat tidak segera direspons, massa mengancam akan membawa persoalan tersebut ke tingkat kabupaten hingga provinsi.
Bahkan, warga mengaku tengah menyiapkan laporan terkait dugaan penggarapan lahan di luar HGU serta dugaan pelanggaran kawasan hutan untuk disampaikan kepada Komisi III DPR RI dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Laporan sedang kami siapkan untuk disampaikan ke pemerintah pusat dan lembaga terkait agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar salah seorang perwakilan massa.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
