Penyelidikan Pesparawi 2023 Berlanjut di Sintang

Penyelidikan Pesparawi 2023 Berlanjut di Sintang

RAJAWALIBORNEO.COM. Sintang, Kalimantan Barat –  Kejaksaan Negeri Sintang terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan PESPARAWI ke-X Tingkat Provinsi Tahun 2023. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan oleh penyidik.

Pada Selasa, 6 Mei 2026, Rima Pramita Kluisen menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dua orang lainnya di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat data dan informasi terkait penggunaan anggaran kegiatan.

Dugaan Mark Up Pesparawi 2023 Didalami Kejari Sintang.
DOK.Dugaan Mark Up Pesparawi 2023 Didalami Kejari Sintang.

Adapun anggaran PESPARAWI ke-X Tingkat Provinsi Tahun 2023 diketahui berasal dari beberapa sumber pendanaan. Dana tersebut meliputi APBD Kabupaten Melawi sebesar Rp7 miliar, hibah Pemerintah Provinsi sebesar Rp4 miliar, serta bantuan Kementerian Agama senilai Rp100 juta.

BACA JUGA: KPK Akan Bentuk Tim Khusus Periksa Saksi Pada Mark Up Kegiatan Pesparawi Ke-X Tingkat Provinsi di Melawi

Selain itu, penyidik juga menelusuri mekanisme penggunaan anggaran pada sejumlah sektor kegiatan yang diduga bermasalah. Karena itu, pemanggilan saksi terus dilakukan guna mendalami keterkaitan antar pihak dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Proses penyelidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Nomor: PRINT-01/O.1.12/Fd.1/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sintang telah mengirimkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada empat pihak di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri alur penggunaan anggaran dan administrasi kegiatan PESPARAWI.

BACA JUGA: Kajati Baru Didorong Tuntaskan Kasus Hibah Tanpa Pandang Bulu

Tidak hanya itu, pada 26 Agustus 2025, Koordinator Bidang Sound System juga telah menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik di Kejari Sintang.

Tiga jaksa yang melakukan pemeriksaan tersebut yakni Rasyid Kurniawan, Dedi Wahyudi, dan Dwi Retnowidrati Y. M..

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Sintang masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Penyidik juga belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Namun demikian, rangkaian pemeriksaan yang terus berlangsung menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih mendalami dugaan mark up anggaran dalam kegiatan PESPARAWI ke-X Tingkat Provinsi Tahun 2023 secara bertahap dan menyeluruh.

PEWARTA: TIM.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!