KLHK Sanksi PT Well Harvest Winning di Ketapang

KLHK Sanksi PT Well Harvest Winning di Ketapang

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan sanksi administratif terhadap PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT WHW) di Kabupaten Ketapang. Minggu, (25/04/2926).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 9326 pada 8 Agustus 2023, setelah pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran perizinan lingkungan. Akibatnya, perusahaan wajib membayar denda yang masih dihitung Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Skandal Lahan Mangrove Sebubus Terkuak, Dugaan Transaksi Ilegal Disorot

Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK mengonfirmasi bahwa PT WHW gagal memasukkan dampak emisi fugitif debu dari loading alumina curah ke dalam dokumen AMDAL. Selain itu, perusahaan tidak menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga catchment area Sungai Tengar, sehingga mengancam keberlanjutan aliran air dan kawasan hijau di sempadan sungai.

Perusahaan juga lalai memantau gangguan kesehatan masyarakat, seperti penyakit pernapasan akibat operasionalnya. Padahal, sosialisasi dampak kesehatan bersama Dinas Kesehatan dan pemangku adat belum pernah dilakukan. Akibatnya, alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) rusak dan tak terintegrasi dengan SISPEK, sementara perhitungan emisi sumber tetap tidak bergerak.

BACA JUGA: LSM Tindak Penuhi Panggilan Kejari Ketapang Terkait Dugaan Jual Pulau Penebang

Petugas menemukan limbah B3 medis (A337-1) sebanyak 0,322 ton melebihi batas simpan, kemasan bekas B3 (B104D) 10 ton, serta filter (B307D) 1,53 ton di area pembuangan. Selain itu, PT WHW tidak memilah limbah domestik dengan benar, membuang sampah organik tanpa pengomposan, dan membakar sampah di area terbuka tanpa kontrak pengolahan dengan pihak ketiga.

Adi Yani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, menjelaskan saat ditemui di kantornya, “Kami sedang memperhitungkan besaran denda yang harus dibayar PT WHW.” Namun, Supriadi dari LSM Tindak Indonesia mengeluhkan keterlambatan informasi tersebut. “Hingga kini, belum ada kabar resmi dari dinas,” katanya.

Masyarakat Dusun Sungai Tengar pun tak tahu-menahu sanksi ini, sehingga terkesan tertutup. Oleh karena itu, Mustakim, Ketua IWO INDONESIA kabupaten Ketapang, mendesak pengumuman publik. “Jangan ditutup-tutupi; masyarakat berhak tahu pelanggaran lingkungan PT WHW ini,” tegasnya.

PEWARTA: SPD.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!