Polisi Ungkap Jaringan Sabu Lintas Provinsi

Polisi Ungkap Jaringan Sabu Lintas Provinsi

RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu malam melalui dua operasi berurutan, Senin (30/3/2026).

Keberhasilan tersebut menunjukkan intensitas peredaran narkotika di wilayah Muratara masih cukup tinggi. Oleh karena itu, aparat kepolisian terus meningkatkan upaya penindakan secara berkelanjutan.

BACA JUGA: SP3 Sengketa Lahan Muratara Tuai Kontroversi

Operasi pertama dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah makan yang berada di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tersangka SA (39), seorang wiraswasta warga Kecamatan Rawas Ilir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,69 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selanjutnya, barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan operasi di jalan poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu. Dalam penindakan ini, tersangka HS (24), seorang pemuda yang berdomisili di Kota Bekasi, berhasil diamankan.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Muratara Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Kadam.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 3,61 gram yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita dari dua lokasi tersebut mencapai 6,30 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga sebagai pengguna.

Selain itu, keterlibatan tersangka HS yang berasal dari luar provinsi menjadi perhatian serius bagi penyidik. Pasalnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang masuk ke Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus jaringan narkotika lintas daerah.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Aset Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Senilai Rp. 284 Miliar Lebih

“Salah satu tersangka berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Hal ini menunjukkan adanya jaringan lintas wilayah yang mencoba masuk ke Muratara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara, Ipda M. Aliudin, S.H., menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Polres Musi Rawas Utara akan menindak tegas setiap jalur distribusi narkotika, termasuk jaringan lintas provinsi. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan regulasi terbaru dalam KUHP.

Dengan demikian, para tersangka terancam hukuman pidana berat, mengingat perbuatannya diduga dilakukan dalam bentuk permufakatan jahat dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara masih terus melakukan pengembangan kasus. Fokus penyelidikan diarahkan pada penelusuran jaringan pemasok serta tujuan distribusi barang haram tersebut.

Di sisi lain, koordinasi juga dilakukan dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara.

Sebagai penutup, Polres Musi Rawas Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Langkah ini dinilai penting guna mencegah wilayah Sumatera Selatan, khususnya Muratara, dijadikan sebagai jalur distribusi narkotika oleh jaringan lintas provinsi.

PEWARTA: JUN.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!