IWOI Bekasi Desak Audit BUMD Dibuka

IWOI Bekasi Desak Audit BUMD Dibuka

RAJAWALIBORNEO.COM.       Bekasi – Polemik keterbukaan hasil audit BUMD Kabupaten Bekasi kian menguat setelah Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Bekasi memasang spanduk protes di depan Kantor Bupati Bekasi, Kamis (26/2/2026). Aksi tersebut muncul karena surat resmi tertanggal 24 Februari 2026 yang dilayangkan kepada Inspektorat Daerah dan Kepala Bagian Ekonomi belum memperoleh jawaban.

BACA JUGA: Proyek Plaza Pemda Bekasi Rp2 Miliar Disorot Publik

Padahal sebelumnya, pada 19 Februari 2026, Pelaksana Tugas Bupati Bekasi secara terbuka mempersilakan media untuk mengonfirmasi hasil audit. Namun demikian, hingga kini, akses yang dijanjikan belum terealisasi. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan dan transparansi birokrasi.

BACA JUGA: IWO Indonesia Desak Pemkab Bekasi Terlibat Audit BUMD Merugi

DPD IWOI mendesak pemerintah daerah membuka secara rinci kondisi finansial PT Bekasi Putera Jaya (BPJ), PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), serta perkembangan audit PDAM Tirta Bhagasasi. Selain itu, mereka meminta agar hasil audit dipaparkan secara terbuka kepada publik, mengingat BUMD mengelola aset dan dana daerah.

Karno Syarifudinsyah menegaskan bahwa penundaan informasi berpotensi menimbulkan spekulasi. “Jika hasil audit bersih, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menutupinya. Sebaliknya, jika ada temuan, publik berhak mengetahui,” katanya.

BACA JUGA: KB3 Nilai OTT Bupati Bekasi Masih Sisakan Banyak Pertanyaan

Lebih jauh, organisasi tersebut menilai bahwa apabila terdapat temuan kerugian daerah yang tidak ditindaklanjuti, maka hal itu berpotensi memasuki ranah hukum. Dalam konteks hukum pidana, penyalahgunaan kewenangan dapat dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara atau daerah.

Selain itu, apabila terdapat unsur penggelapan atau manipulasi laporan, maka ketentuan Pasal 372 atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjadi relevan, tentu setelah melalui proses pembuktian oleh aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, transparansi dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran.

Sebagai bentuk tekanan moral, DPD IWOI menyatakan bahwa aksi spanduk hanyalah tahap awal. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, maka mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.

Dengan demikian, polemik audit BUMD Kabupaten Bekasi kini bukan sekadar isu administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan akuntabilitas publik. Pada akhirnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pewarta: Rizky.

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!