RAJAWALIBIRNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Proyek revitalisasi Istana Kadriyah Pontianak senilai Rp5.040.000.000 kini berada dalam pusaran sorotan publik. Pasalnya, meskipun masa kontrak telah berakhir, pekerjaan fisik diduga belum sepenuhnya selesai, sementara PHO justru telah diterbitkan. Kamis, (26/02/2026).
Dok. Revitalisasi Istana Kadriyah Rp5 Miliar Disoal, Fisik Belum Tuntas PHO Tetap Terbit.
Dokumen kontrak menunjukkan pekerjaan dimulai 3 Oktober 2025 dan berakhir 23 Desember 2025. Namun demikian, berdasarkan informasi lapangan, sejumlah item belum rampung saat tenggat waktu terlewati. Dengan demikian, secara normatif, denda keterlambatan 1/1000 per hari seharusnya diberlakukan.
Artinya, setiap hari keterlambatan berpotensi menimbulkan denda Rp5.040.000. Oleh karena itu, publik mempertanyakan apakah mekanisme denda telah dihitung dan diterapkan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Sultan Pontianak IX Siapkan Langkah Hukum atas Pencatutan Kesultanan
Di sisi lain, PPK menyatakan progres pekerjaan mencapai 100 persen dan menerbitkan PHO. Akan tetapi, pada 24 Februari 2026, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan adanya item pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai.
Lebih jauh, forum audit tersebut juga menyoroti pentingnya pengembalian karakter asli bangunan sesuai nilai historisnya. Dengan kata lain, bukan hanya soal kuantitas pekerjaan, melainkan juga kualitas dan kesesuaian dengan prinsip pelestarian budaya.
Kontradiksi antara laporan administratif dan kondisi riil inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar tentang validitas penerbitan PHO.
BACA JUGA: Intel Kejati Kalbar dan Sultan Melvin Perkuat Komunikasi Daerah
Sorotan berikutnya mengarah pada Konsultan MK dari PT Nadi Cipta Konsultan dengan nilai hampir setengah miliar rupiah. Berdasarkan pengakuan salah satu tenaga ahli, kehadirannya di lapangan hanya sekitar satu minggu dalam satu bulan. Jika pengawasan tidak berlangsung optimal, maka proses verifikasi progres pekerjaan patut dipertanyakan. Sebab, MK tidak sekadar menyusun laporan, melainkan bertanggung jawab mengendalikan mutu, waktu, dan kesesuaian spesifikasi teknis.
Oleh karena itu, apabila PHO diterbitkan saat fisik belum tuntas dan pengawasan tidak maksimal, maka persoalan ini berpotensi melampaui ranah administratif dan menyentuh aspek akuntabilitas.
Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dan spesifikasi. Sementara itu, MK harus memastikan pengawasan berjalan efektif. Di sisi lain, PPK berkewajiban memverifikasi progres sebelum menandatangani PHO.
Ketika kontrak terlampaui, denda berpotensi berjalan, fisik belum sepenuhnya rampung, dan PHO telah diterbitkan, maka rangkaian tanggung jawab tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Sultan Syarif Melvin Alqadri sebelumnya menyatakan kekecewaannya. “Istana ini bukan sekadar bangunan, melainkan simbol sejarah dan identitas. Karena itu, revitalisasi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Kini, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menjadi momentum penting. Sebab, melalui audit tersebut, publik berharap terdapat kejelasan mengenai kesesuaian laporan administrasi, penerapan denda keterlambatan, serta kondisi riil pekerjaan di lapangan.
Pada akhirnya, revitalisasi warisan sejarah tidak boleh dikelola secara setengah hati. Sebaliknya, tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis regulasi harus menjadi standar yang tidak bisa ditawar.
Pewarta: FPK.
Editor: Redaksi.
