RAJAWALIBORNEO.COM. Sarolangun, Jambi – Gabungan LSM dan Jurnalis Bersatu akan menggelar aksi damai di halaman Kantor Polres Sarolangun, Kamis (26/2/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan menyusul sejumlah insiden tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menelan korban jiwa.

Koordinator aksi, Hidayat alias Sancik, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan estimasi peserta sekitar 150 orang. “Atas nama kemanusiaan dan demi penegakan hukum yang berkeadilan, kami yang tergabung dalam LSM dan Jurnalis Bersatu akan menggelar aksi damai di halaman Kantor Polres Sarolangun,” ujar Sancik.
BACA JUGA: Polres Muratara Tangkap Pengedar Narkotika dengan 39,10 Gram Shabu.
Aksi itu mengusung tema “Kilauan Emas Ilegal Terindikasi Silaukan Integritas Polres dan Polda Jambi.” Massa aksi
Dalam keterangannya, Sancik mengungkapkan sejumlah peristiwa longsor tambang emas ilegal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pada 20 Januari 2026, insiden longsor dilaporkan menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka. Sementara pada 13 Februari 2026, kejadian serupa kembali terjadi dengan korban empat orang meninggal dan dua orang berhasil selamat.
Menurutnya, rentetan peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
BACA JUGA: Dua Tersangka Narkotika Ditangkap di Muratara, Termasuk Anggota Polri
LSM dan Jurnalis Bersatu menilai kegiatan PETI merupakan pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga menjadi ‘beking’ aktivitas PETI,” tegas Sancik.
Selain itu, massa aksi juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut, termasuk mendesak Kapolres Sarolangun untuk bertanggung jawab atas maraknya aktivitas tambang ilegal.
Aksi damai ini diharapkan berjalan tertib dan kondusif, serta menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Sarolangun.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Muratara Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Kadam
berencana menyampaikan orasi serta tuntutan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Sancik mengungkapkan sejumlah peristiwa longsor tambang emas ilegal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Pada 20 Januari 2026, insiden longsor dilaporkan menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka. Sementara pada 13 Februari 2026, kejadian serupa kembali terjadi dengan korban empat orang meninggal dan dua orang berhasil selamat.
Menurutnya, rentetan peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
LSM dan Jurnalis Bersatu menilai kegiatan PETI merupakan pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga menjadi ‘beking’ aktivitas PETI,” tegas Sancik.
Selain itu, massa aksi juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut, termasuk mendesak Kapolres Sarolangun untuk bertanggung jawab atas maraknya aktivitas tambang ilegal.
Aksi damai ini diharapkan berjalan tertib dan kondusif, serta menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Sarolangun.
Pewarta: JUN.
Editor: Redaksi.
