Descente PN Singkawang Ungkap Peran Terdakwa Penyerobotan Tanah

Descente PN Singkawang Ungkap Peran Terdakwa Penyerobotan Tanah

RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat – Perkara dugaan penyerobotan tanah yang menyeret Ahmad Samselo (AS) dan Sofyan Hadi (SH) memasuki babak krusial. Pada Rabu, 18 Februari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang turun langsung ke lokasi melalui agenda Pemeriksaan Setempat (descente) guna menguji fakta di lapangan.

Descente PN Singkawang Ungkap Peran Terdakwa Penyerobotan Tanah.
DOK. Descente PN Singkawang Ungkap Peran Terdakwa Penyerobotan Tanah.

Langkah ini dilakukan karena majelis perlu memastikan secara riil kondisi objek tanah yang diduga dikuasai tanpa hak. Terlebih lagi, perkara ini menyangkut sertifikat hak milik (SHM) Nomor 685 Tahun 1993 atas nama Edy Sudiono.

BACA JUGA: Aksi Damai Pemuda Pancasila Dukung Penuntasan Kasus Mafia Tanah di Kalbar

Peninjauan Langsung dan Uji Fakta Lapangan., Majelis yang dipimpin Mohamad Zakiuddin, S.H., bersama dua hakim anggota, memeriksa batas tanah, sisa bangunan, serta bonggol pohon bekas penebangan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singkawang menghadirkan saksi guna mengonfirmasi dakwaan.

Dalam proses tersebut, kedua terdakwa mengakui telah melakukan penebangan pohon dan aktivitas di atas lahan yang bersertifikat atas nama korban. Pengakuan ini menjadi poin penting karena selaras dengan konstruksi dakwaan Pasal 385 KUHP dan Perppu Nomor 51 Tahun 1960 juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Pulau Pelapis Desak Audiensi DPRD Terkait Dugaan Mafia Tanah

Meski demikian, terdakwa SH berupaya membatasi tanggung jawabnya dengan menyatakan bahwa sebagian penebangan tidak ia lakukan secara langsung. Akan tetapi, ketika majelis hakim mengonfirmasi kepada saksi UM, terungkap fakta berbeda.

“Benar, Yang Mulia, bukan beliau yang menebang langsung. Namun, anak buahnya yang melakukan atas perintah beliau,” tegas saksi UM di hadapan majelis.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya peran aktif melalui pemberian perintah, yang secara hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan konsep penyertaan pidana.

BACA JUGA: Tiga Mantan Pejabat Bank Kalbar Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Kuasa hukum korban, Chandra Kirana, menyebut descente sebagai momentum pembuktian yang menentukan.

“Melalui pemeriksaan setempat, hakim tidak hanya mendengar keterangan, tetapi melihat langsung fakta fisik di lapangan. Hal itu menambah keyakinan dalam menilai unsur pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa rangkaian fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga pengakuan di lokasi, telah memperlihatkan adanya unsur penguasaan tanpa hak. Kendati demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim.

Kasus ini dinilai mencerminkan persoalan klasik sengketa dan dugaan praktik mafia tanah. Oleh karena itu, publik menaruh perhatian terhadap putusan yang akan dijatuhkan.

“Kami berharap putusan nanti memberi efek jera serta menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak dengan mudah merampas hak orang lain,” tutup Chandra.

Dengan demikian, sidang lanjutan akan menjadi penentu apakah rangkaian fakta lapangan tersebut cukup kuat untuk menjerat para terdakwa secara pidana.

Pewarta: Revie.

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!