RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Proyek peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) jalan kebun kelapa sawit di Desa Nibung, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dengan nilai hampir Rp5 miliar, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) Palm Agro Jaya. Jumat, (06/02/2026).

Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan, baik pada papan informasi proyek maupun pada kondisi fisik jalan yang sedang dikerjakan. Sejumlah warga mempertanyakan penggunaan material pasir setempat yang diduga ilegal, karena terlihat hanya ditimbun langsung ke badan jalan tanpa pengolahan teknis yang jelas.
“Pasirnya seperti pasir di sekitar sini, ditimbun begitu saja ke jalan. Kami tidak tahu apakah itu sesuai spesifikasi teknis atau hanya sementara,” ujar seorang warga Desa Nibung.
Warga menilai, apabila material pasir lokal hanya ditumpuk tanpa proses pemadatan dan penguatan struktur yang memadai, kualitas jalan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan petani yang menggantungkan akses jalan tersebut sebagai jalur utama pengangkutan hasil panen.
Sorotan warga semakin menguat setelah ditemukannya kejanggalan pada papan informasi kegiatan. Pada kolom waktu pelaksanaan tertulis 1.460 hari, yang terlihat ditulis menggunakan pulpen, bukan cetakan permanen. Bahkan, pada bagian tersebut tampak dugaan bekas penghapusan tulisan sebelumnya.
BACA JUGA: Kasus Hibah Rp80 M Sambas Mengendap, LEGATISI Desak Kepastian Hukum
“Kami jadi bertanya-tanya, sebenarnya berapa lama proyek ini dikerjakan dan bagaimana perencanaannya. Kalau dari papan informasinya saja sudah tidak jelas, bagaimana dengan pelaksanaan di lapangan,” ujar warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Sambas, Suriyadi, menyampaikan bahwa keterlibatan dinas hanya sebatas pada tahapan awal pengajuan administrasi.
“Pihak kami hanya terlibat pada proses permohonan awal pengajuan kegiatan. Untuk pelaksanaan, pengawasan, hingga pencairan dana, seluruhnya menjadi kewenangan pihak Sucofindo,” jelasnya kepada awak media di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Warga Minta Audit Proyek Pantai Penjajab
Dengan demikian, peran pengawasan teknis dan administrasi berada sepenuhnya pada konsultan supervisi. Dalam skema pendanaan BPDP, Sucofindo bertanggung jawab memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan, termasuk spesifikasi material dan metode pengerjaan di lapangan.
Kekhawatiran warga Paloh juga tidak terlepas dari pengalaman masa lalu. Kasus program replanting sawit tahun 2022 di Kabupaten Sambas masih menyisakan trauma, terutama terkait dugaan lemahnya pengawasan serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
“Kami hanya ingin proyek ini benar-benar sesuai aturan dan terbuka. Jangan sampai nanti selesai di atas kertas, tapi kualitasnya tidak bertahan,” ungkap seorang warga.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak KEP Palm Agro Jaya dan Sucofindo terkait penggunaan material pasir di lokasi proyek, kesesuaian metode penimbunan jalan dengan spesifikasi teknis, serta alasan perubahan penulisan waktu pelaksanaan pada papan proyek.
Transparansi dan pengawasan ketat dinilai menjadi kunci agar dana publik benar-benar berdampak bagi kesejahteraan petani dan tidak mengulang permasalahan seperti kasus replanting sawit di Kabupaten Sambas yang saat ini masih dalam penanganan Polres Sambas.
Pewarta: Revie.
Editor: Redaksi.
