Pengungkapan Penyelundupan Rotan Tanpa Tersangka Tuai Kritik

Pengungkapan Penyelundupan Rotan Tanpa Tersangka Tuai Kritik

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menjadi sorotan publik setelah merilis pengungkapan kasus dugaan penyelundupan rotan tanpa menyebut pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sorotan tersebut menguat karena rilis disampaikan hampir satu bulan setelah penindakan dilakukan dan dinilai masih bersifat administratif.

Rotan Ilegal.
Rotan Ilegal.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menilai informasi yang disampaikan ke publik belum menjawab pertanyaan mendasar terkait pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Ia menyebut rilis tersebut belum memuat kejelasan mengenai pemilik barang, tujuan pengiriman, maupun perusahaan yang terlibat.

BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Bongkar 8 Kontainer Rotan Ilegal, Proses Pembongkaran Ditutup dari Liputan Media

“Publik sudah menunggu hampir satu bulan. Namun saat dirilis, justru tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Jika hanya seperti ini, rilis tersebut terkesan sebatas formalitas,” ujar Ellysius kepada ruai.tv, Rabu (21/1/2026).

Menurut Ellysius, Bea Cukai seharusnya dapat menelusuri jaringan pelaku secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penyitaan barang. Ia menilai pengungkapan aktor utama penting dilakukan agar praktik serupa tidak terus berulang, khususnya di Kalimantan Barat.

BACA JUGA: HNK dan AUI Bos Rokok Ilegal Tanpa Cukai Mampu Bungkam Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum.

Sebelumnya, Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Bea Cukai Pontianak mengungkap upaya pengiriman empat kontainer rotan tujuan Tiongkok di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.

Penindakan dilakukan pada 23 Desember 2025 setelah ditemukan ketidaksesuaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), di mana komoditas dilaporkan sebagai coconut product. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan sekitar 58,3 ton rotan dengan nilai perkiraan Rp2,9 miliar.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, menyatakan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Meski demikian, Masyarakat Kalbar berharap proses penanganan perkara tidak berhenti pada objek barang semata, melainkan disertai keterbukaan terkait subjek hukum yang terlibat agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Pewarta: FPK.

Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.

error: Content is protected !!