RAJAWALIBORNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Dugaan kejahatan kehutanan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat. Kali ini, sebuah sawmill ilegal yang diduga milik seseorang bernama Jenal atau Jamal terungkap beroperasi secara terbuka di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kamis,(08/01/2026).

Lokasi penggergajian kayu tersebut berada di dalam sebuah gudang berpagar dan tampak aktif melakukan pengolahan kayu setiap hari. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa bahan baku kayu yang digunakan berasal dari kawasan hutan tanpa izin resmi.
BACA JUGA: KLHK Didesak Libatkan TNI dan Jaksa dalam Pemberantasan Ilog di Kalbar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat tumpukan kayu dalam jumlah besar yang sedang dan telah digergaji. Aktivitas ini secara nyata mengindikasikan adanya praktik pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain itu, kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan usaha industri primer hasil hutan kayu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Oknum Aparat Bekingi, Kayu Ilegal Mengalir dari Ketapang.
Sementara itu, keterangan pekerja di lokasi menyebutkan bahwa sawmill tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Pak Jainal atau Pak Jamal. Namun demikian, saat tim media mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi, pemilik tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemui.
Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas sawmill dilakukan secara tertutup dan menghindari pengawasan aparat berwenang.
BACA JUGA: Tanpa Dokumen, Polda Kalbar Tahan Dua Truk Kayu Ulin Milik Bos Sukadana.
Di sisi lain, keterangan warga sekitar justru menguatkan dugaan pembiaran. Menurut warga, sawmill tersebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama dengan aktivitas keluar masuk kayu hampir setiap hari.
“Sudah lama sekali berjalan. Kayu keluar masuk terus, tetapi tidak pernah ada penindakan. Kami heran, kenapa aparat dan kehutanan seperti tidak tahu atau sengaja tidak mau tahu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka aktivitas sawmill tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 83 dan Pasal 87 yang mengatur larangan pembalakan liar serta penampungan dan pengolahan kayu hasil pembalakan ilegal.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan hasil hutan wajib memiliki izin sah dari pemerintah. Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sektor pajak dan pendapatan kehutanan.
Fakta di lapangan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Jika aktivitas tersebut benar-benar ilegal, publik mempertanyakan bagaimana sawmill itu dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menutup aktivitas ilegal tersebut, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Syafarudin Delvin.
