RAJAWALIBORNEO.COM. Sintang, Kalimantan Barat – SPBU 64.786.14 Sintang Tegaskan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan yang berlokasi di Jalan Masuka II, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyoroti dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Minggu (21/12/2025).

Kronologi Munculnya Informasi Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (20/12/2025), beredar dokumentasi media yang memperlihatkan sebuah kendaraan bermuatan sejumlah jerigen tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Tayangan itu kemudian memunculkan dugaan adanya praktik penyaluran BBM subsidi yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Namun demikian, informasi tersebut dinilai belum disertai penjelasan dari pihak pengelola SPBU sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
Penegasan Pihak Pengelola SPBU., Menanggapi hal tersebut, Pengawas SPBU 64.786.14, Jeng, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM di SPBU yang berada dalam pengawasannya telah dilaksanakan sesuai regulasi PT Pertamina (Persero) serta ketentuan pemerintah yang berlaku.
“Penyaluran BBM menggunakan jerigen tidak serta-merta melanggar aturan, sepanjang dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa atau instansi terkait, sebagaimana diatur dalam regulasi Pertamina,” ujar Jeng.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dilakukan secara ketat guna memastikan distribusi tepat sasaran.
Dalam peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta kebijakan PT Pertamina (Persero), penyaluran BBM bersubsidi menggunakan jerigen diperbolehkan secara terbatas untuk kebutuhan tertentu. Adapun kelompok yang dapat dilayani melalui mekanisme tersebut meliputi:
- Nelayan,
- Petani,
- Pelaku usaha mikro,
- Kebutuhan operasional di wilayah yang belum terjangkau fasilitas pengisian langsung.
Selain itu, setiap pengisian wajib disertai surat rekomendasi resmi yang sah dan telah diverifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan.
Di sisi lain, pengelola SPBU menilai pemberitaan yang beredar belum sepenuhnya menerapkan prinsip cover both sides, mengingat tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak SPBU sebelum informasi dipublikasikan.
“Kami keberatan apabila aktivitas yang sah dan sesuai ketentuan digiring seolah-olah sebagai pelanggaran hukum, padahal tidak ada konfirmasi kepada kami. Kondisi tersebut berpotensi menyesatkan opini publik,” tegas Jeng.
Komitmen pelayanan dan pengawasan selanjutnya, pihak SPBU menegaskan komitmennya untuk tetap melayani masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi, sepanjang seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan penyaluran dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami terbuka untuk dilakukan audit dan pengawasan. Apabila terdapat temuan pelanggaran, silakan dibuktikan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, pengelola SPBU 64.786.14 berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh bahwa tidak seluruh pengisian BBM menggunakan jerigen merupakan pelanggaran. Selain itu, pihak SPBU juga mengimbau media agar menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang, dan berpedoman pada kaidah jurnalistik yang berlaku.
Pewarta: BD.
Editor : Syafarudin Delvin.
