RAJAWALIBORNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning tanpa plat nomor terpantau mengangkut kayu Belian (Ulin) dari wilayah Sandai menuju Pontianak. Setelah melewati jalur Trans Kalimantan, truk tersebut memasuki Toko Bangunan TB Jaya Mandiri di Parit Aim 2, Sungai Ambawang, yang disebut terkait dengan oknum polisi berinisial Iswandi, anggota Polsek Pontianak Utara.

Menurut informasi lapangan, toko itu juga memiliki keterkaitan dengan Noval Suseno, anggota Polsek Ambawang yang diduga berperan memfasilitasi masuknya kayu Belian tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kayu itu akan dikirim ke sebuah sawmill di Kuala Ambawang milik seseorang berinisial YKP. Kayu tersebut rencananya dibelah dan dipotong sesuai ukuran pesanan yang telah disepakati antara pemilik kayu dan pembeli.
BACA JUGA: Oknum Aparat Bekingi, Kayu Ilegal Mengalir dari Ketapang.
Asal-Usul dan Komposisi Kayu., Kayu Belian yang diangkut truk diketahui merupakan milik Roni, warga Mempawah. Data yang diterima media menyebutkan bahwa muatan terdiri atas balok berukuran 8×16 serta campuran 10×10, dengan estimasi mencapai ratusan batang.
Sebagai kayu keras bernilai tinggi yang termasuk kategori kayu hutan alam, peredaran Belian wajib disertai dokumen sah sejak dari lokasi penebangan, proses pengangkutan, hingga tempat tujuan.
BACA JUGA: Diduga Pengekspor Kayu Ilegal Gunakan Dokumen Palsu.
Selain diduga melanggar aturan kehutanan, transaksi tersebut juga berpotensi mengabaikan kewajiban perpajakan. Praktik jual beli kayu ilegal sering dilakukan tanpa melaporkan pajak penghasilan, pajak penjualan, maupun pungutan resmi kehutanan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sejumlah warga menilai bahwa kegiatan seperti ini kerap melibatkan oknum aparat yang memanfaatkan lemahnya pengawasan. Kolaborasi tersebut dianggap sebagai penyebab utama sulitnya penindakan terhadap peredaran kayu ilegal.
BACA JUGA: Truk Canter HD 125 PS Berwarna Kuning Bermutan Kayu Ulin, Masuk Parit di Jalan Ambawang – Panorama.
Seorang narasumber bernama Akmal (bukan nama sebenarnya) menyampaikan bahwa kejadian serupa telah berulang. “Peristiwa seperti ini sering terulang, dan masyarakat hanya bisa menyaksikan tanpa banyak yang berani melapor,” ujarnya saat ditemui awak media, Sabtu (22/11/2025).
Ancaman Pidana Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan., Apabila kayu tersebut benar terbukti diangkut tanpa dokumen sah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Ancaman pidana berlaku bagi setiap pihak yang: mengangkut kayu tanpa dokumen resmi, memiliki, menyimpan, memperdagangkan, atau menguasai kayu hasil hutan ilegal, menerima, memfasilitasi, atau berperan dalam distribusi kayu ilegal.
Selain itu, pelaku usaha atau penerima kayu yang mengabaikan kewajiban pajak dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), termasuk: sanksi administratif, denda,hingga pidana apabila terbukti sengaja tidak melaporkan atau menyembunyikan objek pajak.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Meski demikian, masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul kayu, proses distribusi, serta potensi pelanggaran pajak dan perizinan.
Penindakan tegas dinilai penting untuk menekan praktik pembalakan liar dan mencegah kerugian negara yang terus terjadi akibat peredaran kayu ilegal.
Editor: Syafarudin Delvin.
