RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Kasus dugaan pemberhentian sepihak dialami seorang pekerja Kebersihan dapur, Nuraini, di usaha pengolahan makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Ansyar Ashari. Keputusan manajemen yang menghentikan hubungan kerja setelah kecelakaan yang menimpa dirinya menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga. Berikut kronologi lengkapnya. Minggu, (23/11/2025).

Awal Hubungan Kerja, Nuraini mengaku telah bekerja sama dengan pemilik dapur MBG, Ibu Lilis, sejak 2022. Ia menjelaskan bahwa sebelum MBG terbentuk, dirinya sudah menjadi asisten rumah tangga sekaligus membantu usaha katering yang dikelola Ibu Lilis di Jalan Sejarah, Gang Sejarah, RT 005 RW 010, Sungai Jawi, Pontianak Kota.
Pada proses awal pencarian karyawan, Nuraini menanyakan apakah ia boleh mengajak kakaknya, Lilis Suryani, untuk ikut bekerja. Menurut pengakuannya, permintaan tersebut disetujui tanpa adanya persyaratan khusus terkait pengalaman kerja maupun masa kontrak. Selanjutnya, kakaknya datang ke Pontianak dan memindahkan anaknya bersekolah di kawasan Cendana.
Keduanya kemudian menjalani pelatihan selama lebih dari satu bulan sambil menunggu operasional dapur dimulai. Mereka membantu membersihkan peralatan, mengupas kulit ompreng, serta merapikan perlengkapan dapur lainnya.
Setelah itu, pihak manajemen meminta berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga(KK), dan Surat Keterangan Sehat (SKS) sebagai syarat administrasi. Menurut Nuraini, selama tiga kali masa pembayaran gaji, tidak pernah terjadi kendala.
Insiden Kecelakaan kerja terjadi pada Jumat, 24 Oktober, sekitar pukul 13 : 15 WB di ruang penyimpanan bahan baku (sokes). Nuraini mengaku tersetrum saat memegang gagang pintu sehingga berteriak meminta pertolongan. Rekan kerjanya, Bet, disebut mematikan sakelar listrik, sementara kakaknya mencongkel tangan Nuraini menggunakan gagang sapu untuk melepaskan aliran listrik.
Setelah itu, ia dibawa ke ruang persiapan dan mendapat pertolongan pertama dari pemilik dapur dan rekan-rekan kerja lainnya. Nuraini sempat tidak sadarkan diri sebelum dilarikan ke RS Antonius untuk pemeriksaan lanjutan dan pemasangan infus. Menjelang waktu magrib, ia diperbolehkan pulang meski kondisinya masih lemah.
Menurut pihak keluarga, selama masa pemulihan yang berlangsung satu minggu, tidak ada bantuan biaya pengobatan dari pihak manajemen. Kakaknya juga sempat meminta tambahan dana untuk membeli madu dan telur kepada pimpinan MBG, Sidik KA, SPP, namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan dapur masih dalam tahap awal beroperasi.
Setelah kondisi sedikit membaik, Nuraini kembali ke lokasi kerja untuk mengambil motor yang ditinggalkannya. Ia menyampaikan rencana kembali bekerja pada Rabu, 5 November 2025.
Pergantian Tenaga dan Komunikasi yang Berubah-ubah., Namun, pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 07.35, pihak pengelola dapur yang disebut sebagai Ibu Lilis menghubungi kakaknya dan meminta mencari pengganti sementara. Karena keluarga tidak menemukan pengganti, pemilik usaha menyatakan akan mencarikan tenaga lain sendiri.
Komunikasi berlanjut hingga Sabtu, 8 November 2025. Pada hari itu, kakak Nuraini menanyakan jadwal masuk kerja kepada staf kantor bernama Indah yang menjabat sebagai Accounting KTA. Namun, jawaban yang diterima berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian. Pada Minggu malam, Indah kembali menyampaikan bahwa mereka diminta datang ke kantor pada Senin, 10 November 2025.
Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja., Pada pertemuan hari Senin, pihak kantor menyampaikan bahwa Nuraini dan kakaknya tidak dapat bekerja kembali. Manajemen beralasan bahwa keduanya dianggap tidak memiliki pengalaman kerja yang memadai dan tidak memenuhi standar keterampilan yang dibutuhkan.
Keduanya menyatakan bahwa alasan tersebut tidak pernah disampaikan di awal perekrutan. Selain itu, tidak ada perjanjian kerja maupun kontrak yang mencantumkan persyaratan pengalaman. Mereka menilai keputusan tersebut sepihak dan bertepatan dengan insiden kecelakaan kerja yang menimpa Nuraini.
Pewarta: Lis.
Editor: Syafarudin Delvin.
