RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) mengecam keras tindakan PT Federal International Finance (FIF) di Singkawang yang melakukan perampasan kendaraan konsumen secara sepihak. Selain itu, pihak perusahaan juga dituding menghina profesi pengacara dan wartawan saat peristiwa berlangsung.

Kronologi Kejadian., Kasus bermula pada Jumat (19/9/2025), ketika Lilis, anak kandung Ismuliah, sedang menggunakan motor Scopy KB 2263 YW untuk membeli obat di Jalan Ponegoro. Saat perjalanan, ia diberhentikan paksa oleh debt collector bernama Ucok bersama rekannya. Motor tersebut langsung dirampas dengan alasan keterlambatan pembayaran angsuran.

Lilis membantah tuduhan itu karena motor tersebut milik ibunya, Ismuliah, yang tengah dirawat di RS Abdul Aziz. Namun, Ucok memaksa Lilis untuk datang ke kantor FIF dengan alasan menandatangani surat pernyataan pembayaran. Sesampainya di lokasi, kendaraan justru dimasukkan ke gudang FIF tanpa persetujuan pemilik.

Mengetahui kejadian itu, korban bersama Ketua LBH RAKHA Roby Sanjaya, S.H., dan seorang wartawan media Kalimantanpost.online bernama Joko mendatangi kantor FIF di Jalan Alianyang No.62A, Pasiran, Singkawang Barat. Mereka meminta penyelesaian kasus perampasan kendaraan tersebut.

Alih-alih memberikan klarifikasi, perwakilan FIF bernama Andika justru menghalangi pendampingan hukum dengan mempertanyakan surat kuasa tertulis. Padahal, korban hadir langsung dan telah memberikan kuasa lisan kepada Roby.

Andika bahkan melontarkan penghinaan dengan menyebut LBH RAKHA sebagai “LBH abal-abal” serta merendahkan profesi wartawan dengan menyebut Joko sebagai “wartawan abal-abal”, meskipun Joko telah menunjukkan identitas resmi dan surat tugas.

Roby Sanjaya menegaskan, pandangan hukum pemberian kuasa lisan sah menurut Pasal 1792 jo. Pasal 1793 KUHPerdata. “Kuasa tidak harus selalu berbentuk tertulis. Dalam keadaan mendesak, kuasa lisan berlaku dan dilindungi hukum,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut tindakan debt collector FIF jelas memenuhi unsur pidana Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan. Sementara itu, penghinaan terhadap advokat dan wartawan termasuk dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Joko selaku wartawan juga mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalistik. “Wartawan berhak meliput untuk kepentingan publik. Tidak ada kewajiban menunjukkan surat kuasa saat menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, korban melaporkan kasus perampasan kendaraan ke Polres Singkawang dengan nomor laporan 203/IX/2025/SPKT/Polres Singkawang. LBH RAKHA juga akan melaporkan secara terpisah penghinaan terhadap profesi pengacara dan wartawan yang dilakukan oleh Andika.

“Tindakan arogan FIF tidak boleh dibiarkan. Kami akan melawan melalui jalur hukum agar rakyat terlindungi dari perusahaan pembiayaan yang bertindak semena-mena.”

LBH RAKHA mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap FIF dan debt collector-nya. Selain itu, lembaga tersebut mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar tidak melakukan penyitaan sepihak tanpa putusan pengadilan.

Pewarta : Revie 

Editor  : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!