RAJAWALIBORNEO.COM. Pekanbaru, Riau – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial AA dan SYF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023. Senin, (01/09/2025).

DOK. “Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah”
Dasar Penetapan Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-03/L.4/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-05/L.4/Fd.2/09/2025 dan Tap.Tsk-06/L.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 1 September 2025.
Peran Tersangka AA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir periode 2023 hingga Mei 2025 diduga melakukan penyalahgunaan anggaran. Dana sebesar Rp40,36 miliar yang diperuntukkan bagi 207 kegiatan di 41 sekolah dasar dicairkan dalam tiga tahap, masing-masing 25 persen, 45 persen, dan 30 persen.
Baca Juga: Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis Kejaksaan.
Dari pencairan tersebut, AA berulang kali memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai, kemudian sebagian besar dana diambil untuk kepentingan pribadi. Total uang yang ditarik langsung oleh AA mencapai Rp7,67 miliar. Sebagian kecil lainnya dialihkan untuk pembayaran media dan vendor material bangunan.
Sementara itu, SYF yang berperan sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola juga terbukti melakukan penyelewengan. Ia menerima dana sebesar Rp897 juta dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp599,9 juta. Akibatnya, masih terdapat sisa dana Rp297,5 juta yang tidak jelas penggunaannya.
Baca Juga: Tim Tabur Kejagung Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA Asal Kejati Riau.
Kerugian Negara, Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,97 miliar. Rinciannya, Rp7,67 miliar berasal dari perbuatan AA dan Rp297,5 juta dari perbuatan SYF.
Pasal yang Disangkakan., Atas 11, perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Riau melakukan penahanan terhadap tersangka SYF di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 September hingga 20 September 2025. Sementara itu, AA tidak ditahan dalam perkara ini karena saat ini masih menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan SMP.
Pewarta : ARDI.
Editor : Syafarudin Delvin.