RAJAWALIBORNEO.COM. Bengkulu, Sumatera Selatan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan, Rabu (23/07/2026). Penetapan ini dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB.
Identitas Para Tersangka., Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
1. BH, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana
2. SU, Direktur PT Inti Bara Perdana
3. AG, bagian pemasaran (Marketing) PT Inti Bara Perdana
4. JS, Direktur PT Tunas Bara Jaya
5. SH, General Manager PT Inti Bara Jaya
Usai pemeriksaan, kelimanya langsung keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye dan dikawal oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
BACA JUGA: Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Perbuatan Melawan Hukum Terbukti., Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Ristianti Andriani, serta Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa kelimanya resmi menjadi tersangka setelah ditemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum.
“Benar, hari ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Masing-Masing Tersangka., Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa seluruh tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara ini. Salah satunya terkait praktik jual beli batu bara yang tidak sesuai prosedur.
“Kelimanya memiliki peran-peran berbeda. Salah satunya berkaitan dengan ketidaksesuaian dalam jual beli batu bara. Namun, aspek lain dari kasus ini masih kami dalami. Aktivitas tersebut berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023,” jelas Danang.
Penahanan untuk Pemeriksaan Lanjutan., Setelah penetapan status tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pewarta : ARDI.
Editor : Syafarudin Delvin.
