Rajawaliborneo.com. Sintang, Kalimantan Barat – Satu unit truk bermuatan kayu jenis golongan dua yang diduga hasil aktivitas ilegal logging masih diamankan di halaman belakang Polsek Tebelian, Kabupaten Sintang.
Kayu tersebut merupakan barang sitaan dalam kasus tindak pidana kehutanan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tipidter Polda Kalimantan Barat.
DOK. Polsek Tebelian Jaga Barang Bukti Kayu Ilegal Milik Sumanto.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jum’a mut, (16/5/2026), truk dengan nomor polisi KB 8948 JA tersebut tampak terparkir bersama tumpukan kayu olahan tanpa dokumen resmi. Kendaraan ini diketahui ditangkap dalam sebuah operasi dini hari pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, saat melintas di Jalan Lintas Sintang-Melawi.
BACA JUGA: .Truk Kayu Ilegal Diamankan di Melawi.
“Truk ini titipan dari Polda Kalbar. Kami hanya menjaga barang bukti, selebihnya silakan langsung konfirmasi ke pihak Polda,” ujar salah satu anggota Polsek Tebelian saat dikonfirmasi di lokasi.
Truk diduga milik seorang pengusaha kayu bernama Sumanto. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sumanto telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. Namun, hingga kini, dua figur penting dalam pengungkapan perkara ini, yakni sopir truk Sri Isdadi alias Mamang dan pemilik sawmil bernama Hasan alias Badut, belum pernah dihadirkan atau dimintai keterangan secara resmi.
BACA JUGA: Diduga Pengekspor Kayu Ilegal Gunakan Dokumen Palsu.
Penelusuran awak media juga menemukan bahwa kayu olahan yang dibawa truk tersebut disimpan di sebuah sawmil milik Hasan di Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Namun, hingga kini, keberadaan Hasan belum diketahui. Sementara itu, Sri Isdadi alias Mamang, yang disebut sebagai saksi kunci, dinyatakan “menghilang” tanpa kejelasan.
BACA JUGA: Truk Kayu Ilegal Terperosok di Jembatan Seberuang, Pelaku Terancam Sanksi UU KLHK.
“Yang kami pertanyakan, kenapa hanya Sumanto yang diperiksa? Ke mana sopirnya? Mengapa pemilik sawmil tidak dipanggil atau dimintai keterangan? Padahal mereka adalah kunci penting dalam kasus ini,” ujar salah satu wartawan senior di Sintang.
BACA JUGA:Tanpa Dokumen, Polda Kalbar Tahan Dua Truk Kayu Ulin Milik Bos Sukadana.
Publik mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih dalam kasus kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap kelestarian hutan Kalimantan Barat.
Hingga berita ini dirilis, pihak Ditreskrimsus Tipidter Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, maupun penjelasan atas absennya dua pihak yang disebut terlibat langsung dalam penyimpanan dan pengangkutan kayu ilegal tersebut.
Pewarta: FPK.
Editor : Syafarudin Delvin.