RAJAWALIBORNEO.COM. Sekadau, Kalimantan Barat – Aktivitas penambangan pasir di Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan maraknya kegiatan tambang yang diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi, serta berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. (Minggu, 5 Oktober 2025)

Aktivitas Diduga Tanpa Izin Resmi., Penambangan tersebut disinyalir tidak mengantongi izin galian C sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Masyarakat menilai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap aktivitas yang semakin marak tersebut.
Salah seorang warga berinisial AL mengatakan bahwa kegiatan tambang pasir itu telah berlangsung cukup lama. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, intensitas aktivitasnya meningkat tajam tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.
BACA JUGA:Maraknya Galian C di Singkawang Diduga Dibekingi Oknum Pemkot dan APH.
“Mobil pengangkut pasir lalu-lalang dari pagi sampai malam. Pagi datang tanpa muatan, sore hingga malam keluar membawa pasir,” ungkap AL.
Warga Pertanyakan Sikap Aparat., Lebih lanjut, AL menjelaskan bahwa lokasi tambang berada di RT 04 Dusun Peniti, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir. Ia mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum dan pemerintah tidak menindak tegas pelaku kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.
BACA JUGA: Pemda Dan DPRD Belu Gagal Tangani Kasus Galian C Oleh PT. SKM Di Desa Takirin! Keluhan Masyarakat Diabaikan.
“Kami bingung, kenapa aktivitas ini dibiarkan begitu saja. Apakah tambang ini sudah punya izin atau belum? Kalau ilegal, seharusnya ada tindakan nyata,” ujarnya.
Selain itu, seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bahan bakar yang digunakan untuk menjalankan alat berat di lokasi tambang diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi. Pasokan bahan bakar itu disebut berasal dari seseorang bernama Jaka.
BACA JUGA: Diduga Aktivitas galian C illegal kawasan Kopisan Sedau Singkawang Selatan, Kebal Hukum.
“Kegiatan tambang setiap hari menghabiskan sekitar 150 liter solar untuk mesin penyedot dan ekskavator yang disuplai oleh Jaka,” katanya.
Dikelola oleh Pihak Tertentu., Berdasarkan keterangan warga, tambang pasir tersebut dikelola oleh seorang pria bernama Agus. Hasil tambangnya dijual ke sejumlah wilayah sekitar, termasuk ke Kota Sekadau.
“Informasinya, yang mengelola itu namanya Agus. Pasirnya dijual seharga Rp85 ribu per kubik di luar ongkos angkut,” ujar salah satu warga.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya alat berat seperti ekskavator yang digunakan untuk menggali dan memuat pasir ke truk pengangkut. Aktivitas tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar wilayah penambangan.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, serta aparat penegak hukum, agar segera turun tangan menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Sungai Kapuas. Mereka berharap ada langkah konkret untuk menghentikan praktik yang dinilai merusak ekosistem sungai dan merugikan masyarakat.
“Kami minta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat hukum tidak tutup mata. Penambangan ilegal ini harus dihentikan sebelum merusak lingkungan lebih parah,” tegas warga.
Masyarakat berharap persoalan ini menjadi perhatian serius semua pihak, terutama pemerintah daerah dan instansi berwenang, agar keberlangsungan lingkungan dan kenyamanan hidup warga dapat kembali terjaga.
Pewarta: ZL.
Editor : Syafarudin Delvin.