Rajawaliborneo.com. Sekadau, Kalimantan Barat – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di SPBU dengan No. 64.795.06 Kabupaten Sekadau. yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Sungai Ayak III, Kecamatan Belitang Hilir, menjadi sorotan setelah beredar dokumentasi aktivitas mencurigakan pada malam hari, Sabtu (28/6/2025).
BACA JUGA: .BBM Lenyap, SPBU Diduga Jadi Biang!
Tim investigasi dari Media Harian Investigasi (MHI) Kalbar mendapati antrean sejumlah mobil pikap tertutup terpal yang diduga melakukan pembelian solar subsidi secara berulang. BBM tersebut dilaporkan dipindahkan ke dalam jeriken, lalu diangkut menuju lokasi penimbunan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Seorang warga sekitar, yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkap bahwa aktivitas itu bukan hal baru di SPBU tersebut.
BACA JUGA: Manajer SPBU di Sintang Ditangkap atas Kepemilikan Narkoba
“Sudah lama terjadi, hampir setiap malam. Banyak mobil pikap antre. Kami takut menegur karena katanya SPBU itu dilindungi oknum,” ujarnya.
Warga juga menyebut bahwa aparat kepolisian dari Polsek Belitang Hilir sempat mencoba menertibkan kegiatan tersebut. Namun, proses hukum yang berjalan diduga terhenti akibat adanya intervensi dari oknum aparat tingkat provinsi.
BACA JUGA: Tongkang Angkut Minyak Ilegal Terbakar di Sungai Ella, Satu Tewas
Seorang anggota Polsek Belitang Hilir, yang tidak disebutkan namanya, membenarkan bahwa pihaknya pernah mengamankan beberapa kendaraan yang diduga terlibat.
“Benar, kami sempat mengamankan. Tapi prosesnya tidak berlanjut karena ada intervensi dari oknum Aph Polda Kalbar, unit Krimsus, inisial N,” ungkapnya kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pertamina Wilayah Kalimantan Barat maupun dari Polres Sekadau terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan energi bertindak tegas dan tidak pandang bulu.
BACA JUGA: Adanya Gudang Penampungan Minyak di Desa Benit Milik Untung, Diduga Akan Disalurkan ke PETI.
Publik juga berharap agar Pertamina segera mengevaluasi izin operasional SPBU 64.795.06 dan melakukan penertiban menyeluruh terhadap jalur distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut, guna memastikan distribusi tetap sasaran dan tidak jatuh ke tangan pelaku penyimpangan.
Jika terbukti terjadi penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana sebagai berikut.,Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebegaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan disahkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan., “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti ada pihak yang membeli atau menampung BBM subsidi hasil kejahatan.
Pasal 421 KUHP, jika terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan intervensi: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Dengan potensi kerugian negara yang signifikan serta dampak sosial yang merugikan masyarakat kecil, publik menuntut transparansi penegakan hukum serta ketegasan pemerintah dalam memastikan distribusi energi berjalan adil, tepat sasaran, dan bebas dari praktik mafia.
Editor : Syafarudin Delvin.