Proyek Jalan Mempawah Diusut KPK Telusuri Aliran Dana

Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Satu per satu saksi mulai dipanggil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus menggali dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Selasa, (07/05/2025).

Pemeriksaan terhadap sepuluh saksi baru dari berbagai latar belakang, mulai dari Aparatur Sipil Negara hingga pihak swasta. Menjadi langkah strategis KPK untuk mengungkap aktor di balik praktik korupsi dalam proyek bernilai besar ini.

BACA JUGA: KPK Dalami Rekayasa Tender PUPR Mempawah Nama Eks Bupati Disorot.

Kasus yang kini disidik melibatkan proyek peningkatan dua ruas jalan, yakni Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam, yang didanai melalui APBD 2015. Proyek yang seharusnya memperkuat infrastruktur transportasi itu justru terindikasi menyimpan banyak penyimpangan dari proses lelang yang tidak transparan hingga pelaksanaan teknis yang menyimpang dari standar.

Sepuluh Saksi Tambahan Diperiksa.,Setelah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada akhir April 2025, KPK memanggil sepuluh orang saksi untuk diperiksa secara intensif. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap lebih jauh peran individu-individu yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

BACA JUGA: KPK Ungkap Korupsi PUPR Mempawah.

Nama-nama yang dipanggil merupakan pihak yang diduga mengetahui detail proses tender, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek. Para saksi berasal dari beragam latar belakang, termasuk ASN, konsultan teknis, hingga satpam yang diduga menyimpan informasi penting. Berikut daftar lengkap saksi tambahan yang diperiksa KPK:

1. Ade Akbar – ASN Pemkab Mempawah, terlibat dalam administrasi proyek.

2. Herwan Agustiadi – ASN Pemkab Mempawah.

3. Utin Seri Nurtini – ASN Pemkab Mempawah, menangani kelengkapan dokumen proyek.

4. Irmeina – ASN Pemkab Mempawah, bagian dari tim penyusunan laporan proyek.

5. Sri Kurniati – Ibu rumah tangga, diduga memiliki rekening yang menerima dana proyek.

6. Dedi Asmaransyah – Pihak swasta, perantara pengadaan alat berat.

7. Adi Purwanto – Direktur PT Sinergi Karya Utama, kontraktor pelaksana proyek.

8. Sumarno – Koordinator teknis dari CV Davina Engineering Consultant, bertanggung jawab mengawasi mutu proyek.

9. Teguh Wiyono – Wiraswasta, terlibat dalam pengadaan material proyek.

10. Zulkifli Haryanto – Satpam HM Sampoerna Pontianak, memiliki koneksi dengan tersangka dan aset terkait.

BACA JUGA: KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Publik Desak Transparansi.

Saksi Kunci., Ade Akbar dan Sumarno Perhatian publik kini tertuju pada dua nama yang disebut sebagai saksi kunci dalam penyidikan yaitu, Ade Akbar dan Sumarno.

Ade Akbar, ASN Pemkab Mempawah, diduga mengetahui alur administrasi proyek, termasuk proses tender dan aliran dana yang menyimpang. Sumarno, koordinator teknis dari CV Davina Engineering Consultant, dinilai memahami secara rinci pelaksanaan proyek dan pihak-pihak yang terlibat di lapangan.

Aktivis antikorupsi mendorong keduanya untuk menjadi justice collaborator (JC), agar penyidikan dapat menembus ke aktor intelektual utama.

BACA JUGA: OTT KPK Pj Wali Kota Pekanbaru: 8 Orang Ditangkap, Rp 6,8 Miliar Disita.

“Jika Ade Akbar dan Sumarno bersedia bekerja sama, kasus ini akan terbuka lebih luas. Banyak pihak bisa terseret, termasuk pejabat tinggi yang selama ini terlindungi,” ujar Nina Lestari, aktivis antikorupsi yang aktif memantau jalannya penyidikan.

Mantan Bupati Mempawah Disebut., Nama mantan Bupati Mempawah terus disebut dalam penyidikan ini. Meski KPK belum mengonfirmasi keterlibatannya secara resmi, sumber internal menyebut bahwa keluarga mantan bupati tersebut memiliki kontrol kuat atas proyek-proyek besar di daerah itu. Masyarakat setempat menyebut adanya dugaan dinasti politik yang telah lama menguasai sistem pengadaan proyek pemerintah.

BACA JUGA: Publik Soroti Proses Hukum Korupsi BP2TD Mempawah.

“Proyek besar pasti melibatkan orang-orang dekat mereka. Kalau ada yang bersuara, biasanya langsung ditekan,” ujar Zulkarnaen, warga Mempawah yang menjadi saksi praktik korupsi tersebut. “Kami berharap KPK bisa membongkar siapa sebenarnya yang mengendalikan semua ini,” tambahnya.

Penggeledahan dan Bukti Elektronik, Pada akhir April 2025, KPK menyita dokumen, catatan, dan perangkat elektronik dari 16 lokasi berbeda. Barang bukti itu kini dianalisis lebih lanjut karena diduga memuat informasi vital, termasuk indikasi aliran dana kepada pihak yang tidak berhak.

“Penggeledahan ini menjadi awal dari upaya mendalami arus dana dan siapa yang memperoleh keuntungan haram dari proyek ini,” kata seorang penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya.

Tiga Tersangka dan Potensi Bertambah Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, dua dari unsur pejabat publik dan satu dari pihak swasta. Namun, penyidik menyatakan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya penyidikan.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Jika bukti cukup, tersangka baru akan segera diumumkan,” ujar penyidik KPK tersebut.

Warga Mempawah berharap KPK mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Mereka ingin praktik korupsi dihentikan, dan para pelaku tak terkecuali pejabat tinggi diproses secara hukum.

Keterlibatan Pejabat Tinggi Masih Ditelusuri., Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut anggaran besar dan dugaan keterlibatan pejabat tinggi. Masyarakat percaya praktik ini tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga tokoh-tokoh penting yang bersembunyi di balik kekuasaan.

Dengan saksi-saksi yang mulai terbuka dan bukti yang terus dikumpulkan, publik menaruh harapan besar pada KPK untuk membongkar tuntas kasus korupsi proyek jalan Mempawah.

Pewarta : FPK.

Editor     : Syafarudin Delvin.

KPK Dalami Rekayasa Tender PUPR Mempawah Nama Eks Bupati Disorot

Rahawaliborneo.com.         Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi berjamaah dalam proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Setelah melakukan penggeledahan besar-besaran pada 25 April lalu, KPK memeriksa sembilan saksi penting pada Senin (5/5/2025) di Mapolda Kalbar. Pontianak, 6 Mei 2025

BACA JUGA: KPK Ungkap Korupsi PUPR Mempawah.

KPK memfokuskan pemeriksaan pada indikasi kuat pengaturan tender proyek jalan senilai puluhan miliar rupiah, yang diduga melibatkan jaringan kekuasaan politik lokal. Sorotan publik kini mengarah pada dugaan keterlibatan mantan Bupati Mempawah, yang disebut-sebut sebagai aktor sentral dalam pengendalian proyek strategis melalui kaki tangannya di birokrasi dan kalangan pengusaha.

BACA JUGA: KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Publik Desak Transparansi.

Berikut sembilan saksi yang diperiksa KPK:

1. Lutfi Kaharuddin – Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima

2. Jemmy alias Akhun – Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari

3. Markus Budiastono – Wiraswasta

4. Subhan Noviar – Sales PT Dua Agung (Distributor Semen Gresik)

5. Erry Iriansyah – Diperiksa di Lapas Kelas IIA Pontianak

6. Idy Safriadi – ASN, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mempawah

7. Abdurahman – ASN, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mempawah

8. Erik Astriafi – ASN Kabupaten Mempawah

9. Firdaus Efendi – Staf SDA Kabupaten Mempawah

Dari kesembilan saksi tersebut, tiga orang telah berstatus tersangka. KPK belum mengungkap identitas mereka demi menjaga kelancaran proses penyidikan.

BACA JUGA:OTT KPK Pj Wali Kota Pekanbaru: 8 Orang Ditangkap, Rp 6,8 Miliar Disita.

Salah satu tokoh kunci dalam perkara ini adalah Idy Safriadi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pokja sekaligus Kabid Bina Marga. Diduga telah menyusun persyaratan teknis lelang sedemikian rupa agar hanya perusahaan tertentu yang bisa mengikuti dan memenangkan tender, terutama pada proyek Peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam senilai Rp 51,5 miliar. Tender tersebut hanya diikuti satu perusahaan, yaitu PT Aditama Borneo Prima, dan anehnya, harga penawarannya justru melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

BACA JUGA: Indikasi Adanya Kongkalikong Proyek Halte Sungai Sokan, Lsm Galaksi Resmi Mengantarkan Berkas di KPK Jakarta.

KPK mendalami dugaan bahwa Idy menjalankan peran sebagai pelaksana teknis dari arahan kekuasaan politik tingkat atas di Mempawah saat itu. Beberapa saksi dan sumber internal mengungkap bahwa proyek bernilai besar tersebut diduga kuat diarahkan untuk menguntungkan jaringan bisnis yang terafiliasi dengan mantan Bupati Mempawah, yang juga dikenal sebagai eks Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi daerah.

Masyarakat dan sejumlah anggota DPRD turut memperkuat dugaan bahwa praktik monopoli proyek telah berlangsung bertahun-tahun dengan pola yang berulang: tender direkayasa, kontraktor diarahkan, dan keuntungan dibagi dalam lingkar kekuasaan.

“Semuanya sudah jadi rahasia umum. Tapi tak ada yang bisa bicara karena terlalu kuat,” ujar seorang kontraktor lokal yang enggan disebutkan namanya.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan tidak akan gentar menghadapi tekanan politik.

“Siapa pun yang terlibat, apakah itu pejabat aktif, pensiunan, atau tokoh politik, akan kami tindak jika alat bukti terpenuhi. Kami tak pandang status maupun afiliasi politik,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pernyataan ini menjawab kekhawatiran publik bahwa sejumlah pihak yang diduga terlibat tengah berlindung di balik kekuatan partai politik tertentu untuk menghindari proses hukum.                                                                                        Bahkan, beredar kabar bahwa mantan bupati yang disebut-sebut dalam pusaran kasus ini sedang membangun manuver politik dengan menjalin kembali jejaring partai menjelang Pilkada 2024.

Selama empat hari penggeledahan, KPK menyasar 16 titik lokasi, termasuk rumah dinas pejabat, kantor perusahaan, dan kediaman pribadi para pihak terkait di Mempawah, Pontianak, dan Sanggau. KPK telah menyita berbagai dokumen dan bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara.

Publik berharap KPK mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat, termasuk membuka tabir dugaan intervensi mantan kepala daerah dalam urusan proyek dan birokrasi.

“jika KPK serius, ini bisa jadi titik balik. Karena selama ini pejabat merasa aman karena ada partai dan kekuasaan di belakang mereka,” ujar seorang warga Mempawah.

Dengan perhatian nasional yang terus menguat, publik menanti langkah tegas KPK untuk membuktikan bahwa tak ada yang kebal hukum di negeri ini, sebagaimana ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya awal tahun ini:

“Kita akan basmi korupsi dari akar-akarnya, tanpa pandang bulu.”

Pewarta : FPK.

Editor     : Syafarudin Delvin.

KPK Ungkap Korupsi PUPR Mempawah

Rajawaliborneo.com.         Mempawah – Di tengah dorongan efisiensi dan transparansi anggaran publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Tiga Eks Pejabat Bank Kalbar Serahkan Diri ke Kejati.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. “Dua orang berasal dari unsur penyelenggara negara, sementara satu lainnya dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA: KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Publik Desak Transparansi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik KPK menggelar penggeledahan intensif di 16 lokasi berbeda yang tersebar di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak sejak 25 hingga 29 April 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen penting dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di lingkungan PUPR.

BACA JUGA: Publik Soroti Penundaan Proses Hukum Korupsi BP2TD Mempawah.

“Pola kasus ini masih menunjukkan modus lama yang sering kami temukan, mulai dari manipulasi lelang, pengaturan pemenang tender, mark-up anggaran, hingga pengadaan fiktif,” kata jubir KPK.

Meski identitas para tersangka belum diungkap ke publik, KPK memastikan akan menindaklanjuti penyidikan hingga tuntas. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa praktik korupsi seperti ini telah merusak fondasi pelayanan publik. Dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur justru menjadi celah penyimpangan yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Kejari Pontianak Tahan Dua Tersangka Korupsi Fiber Optik.

“Akibat dari tindakan tersebut, masyarakat harus menanggung dampaknya: jalan rusak, proyek mangkrak, drainase buruk, bahkan bangunan yang roboh,” tambahnya.

KPK menilai penindakan semata tidak cukup untuk memutus siklus korupsi di daerah. “Kami tidak hanya memproses pelaku di lapangan. Penyidikan ini akan kami dorong hingga ke pihak-pihak yang membiarkan praktik tersebut terjadi dan mendapat keuntungan darinya,” tegas KPK.

Skandal ini menjadi peringatan bagi daerah lain untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki mekanisme lelang.

“Masyarakat Mempawah dan Kalimantan Barat berhak tahu siapa yang telah merampas hak mereka atas pembangunan. Kasus ini bukan hanya persoalan lokal, tapi cerminan penyakit sistemik yang perlu diberantas bersama,”tutup KPK.

Pewarta : FPK.

Editor     : Syafarudin Delvin.

 

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Publik Desak Transparansi

Rajawaliborneocom. Mempawah, Kalimantan Barat – Publik dikejutkan beredarnya informasi mengenai dugaan penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jalan Daeng Manambon, Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, Kamis Kamis malam, 24 April 2025. Sebuah video berdurasi 10 menit 48 detik memperlihatkan aktivitas mencurigakan di dalam gedung tersebut, dengan lampu menyala di lantai 1 dan 2 serta pengamanan ketat oleh aparat kepolisian. Sabtu, (26/04/2025).

DOK. Dugaan Penggeledahan oleh KPK di Dinas PUPR Mempawah.

Hingga berita ini diturunkan, KPK maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, yang menginginkan proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka.

BACA JUGA : Publik Soroti Penundaan Proses Hukum Korupsi BP2TD Mempawah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur beberapa tahun terakhir di Kabupaten Mempawah. Dugaan keterlibatan pejabat aktif maupun mantan pejabat kembali mencuat ke permukaan.

Sumber menyebutkan bahwa seorang terpidana korupsi asal Mempawah, yang saat ini menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kalimantan Barat, telah diperiksa oleh penyidik KPK sebanyak tiga kali selama dalam tahanan. Pemeriksaan itu diduga kuat berkaitan dengan proyek-proyek yang tengah diusut.

BACA JUGA : Bank Kalbar Terancam Krisis Kepercayaan, Evaluasi Dirut Rokidi Menguat.

Masyarakat Desak Keterbukaan Informasi., Langkah KPK disambut positif oleh masyarakat. Warga menilai tindakan ini sebagai bentuk keseriusan dalam membersihkan birokrasi daerah dari praktik korupsi.

“Kami berharap KPK bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari kebijakan yang disusupi kepentingan koruptif,” ujar Budi Santoso, warga Mempawah.

Senada dengan itu, aktivis anti-korupsi lokal, Siti Aminah, menyatakan bahwa ketegasan KPK sangat dinantikan. “Jika benar KPK menggeledah kantor Dinas PUPR, ini merupakan langkah berani. Kami mendukung penuh proses hukum terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan,” tegasnya.

Desakan Keterbukaan dan Akuntabilitas., Ketidakhadiran keterangan resmi dari KPK justru memicu spekulasi publik. Situasi ini tidak hanya mengundang keresahan, tetapi juga memperkuat persepsi negatif terhadap keterbukaan penegakan hukum di daerah.

Langkah KPK jika benar dilakukan, mesti diikuti dengan klarifikasi dan penjelasan menyeluruh kepada publik. Kejelasan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat berharap agar KPK segera memberikan keterangan resmi dan menindaklanjuti dugaan korupsi yang telah merugikan pembangunan daerah. “Sudah cukup kami dibohongi oleh janji-janji pembangunan. Sekarang waktunya aparat penegak hukum bersikap tegas,” kata seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya.

Komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya ditunjukkan melalui aksi, tetapi juga melalui akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik. Jika penggeledahan ini benar terjadi, maka masyarakat berhak mengetahui hasilnya.

Pewarta : REDAKSI.

“Tiga Mantan Pejabat Bank Kalbar Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah”

Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank tersebut. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp. 39 miliar.

Dok. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tetapkan Tiga Mantan Pejabat Bank Kalbar sebagai Tersangka Korupsi.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Subeno, mengungkapkan bahwa para tersangka adalah Samsiar Ismail (mantan Direktur Umum 2015), Sudirman HMY (mantan Direktur Utama 2015), dan M. Faridhan (mantan Ketua Panitia Pengadaan 2015). Mereka diduga terlibat dalam kelebihan pembayaran pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang mencapai Rp.39 miliar dari total anggaran Rp. 99,1 miliar.

Baca Juga : Kejati Kalbar Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Tanah Bank Kalbar.

“Pada tahun 2015, Bank Kalbar sebagai bank milik pemerintah daerah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat dengan total harga Rp. 99.173.013.750,” ujar Subeno, Senin (17/3/2025).

Baca Juga : Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Gerobak UMKM Kalbar.

Karena tidak kooperatif dan menghindari panggilan penyidik, Kejati Kalbar resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mereka pada Jumat (14/3/2025). Penyidik bahkan telah mendatangi alamat tempat tinggal mereka sesuai data yang tercatat, namun keberadaan para tersangka tidak ditemukan.

Baca Juga : Bangunan 12 Lantai Bank Kalbar Hanya Omong Kosong.

“Ketua RT setempat menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat,” tambahnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta : REDAKSI 

error: Content is protected !!