Rajawaliborneo.com. Jakarta – Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi terhadap delapan tersangka pada Senin (28/04/2025) di Jakarta.

DOK. Kejaksaan Agung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap PN Jakpus.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan rekonstruksi terhadap Tersangka MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Rekonstruksi tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka maupun saksi, untuk memperoleh persesuaian keterangan antar tersangka sebagai alat bukti petunjuk.

BACA JUGA: Hakim dan Panitera Diduga Terima Suap Rp. 60 Miliar, Kejagung Bertindak.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, Tim Penyidik memperagakan kembali kejadian dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Adapun agenda rekonstruksi ini berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara,” ujar Harli.

BACA JUGA: Penyerahan 6 Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Harli menambahkan, “Untuk diketahui, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana merupakan kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.”

BACA JUGA: DPO Korupsi Dana Hibah DIU Asal Kejari Sorong Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung.

“Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus, dan melengkapi berkas perkara,” imbuhnya.

“Rekonstruksi juga menjadi salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh tersangka dan saksi,” pungkas Harli.

Pewarta : ARDI 

Editor     : Syafarudin Delvin 

error: Content is protected !!