Proyek Pengeboran Pipa BPPW di Pesisir Selatan Kian Disorot

Proyek Pengeboran Pipa BPPW di Pesisir Selatan Kian Disorot

Rajawaliborneo.com.      Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Proyek pengeboran dan pemasangan pipa bawah tanah (horizontal directional drilling) berdiameter 3 inci di Nagari Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, terus menuai sorotan.

Baca Juga : Diduga Curang, PT Brantas Abipraya Timbun Kembali Bahu Jalan dengan Tanah Berlumpur.

Selain dugaan kecurangan dalam proses pengerjaan, proyek ini juga dipertanyakan karena kurangnya transparansi informasi kepada masyarakat. Jum’at, (14/02/2025).

Dok.   Proyek Pengeboran Pipa BPPW di Pesisir Selatan, Oleh PT Brantas Abipraya (Persero) menjadi sorotan.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut hanya sekadar menyambung pipa tanpa adanya pengerjaan yang sesuai standar (Yopi, 10/02/2025). Selain itu, proyek ini diduga tidak memasang plang proyek sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai aturan keterbukaan informasi publik, plang proyek harus mencantumkan informasi – sebagai berikut:

  1.  Kegiatan proyek
  2. Paket pekerjaan
  3. Nomor kontrak
  4. Nilai kontrak
  5. Sumber dana
  6. Waktu pelaksanaan
  7. Konsultan dan pengawas proyek

Namun, ketika dikonfirmasi, Nanda, pelaksana proyek, beralasan, “Plang proyek ada di kantor kami di Painan.”

Baca Juga: Proyek Pemasangan Pipa HDPE di Pesisir Selatan Menuai Keluhan Masyarakat.

Dari beberapa sumber terpercaya, proyek ini disebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa PT Brantas Abipraya (Persero) tidak memasang plang proyek agar informasi dapat diketahui masyarakat? Bukankah proyek ini menggunakan dana negara dan hasilnya diperuntukkan bagi masyarakat?

Baca Juga : Proyek Pengeboran Pipa di Pesisir Selatan Diduga Tanpa Izin Lengkap.

Menurut data yang diperoleh, proyek ini mencakup 35 titik lokasi di Kabupaten Pesisir Selatan yang tersebar di 15 kecamatan, dengan 9 titik di Kecamatan Koto XI Tarusan:

  • 1. Benteng Duku Utara.
  • 2. Pasar Minggu Duku Utara.
  • 3. Kampung Tanjung Duku Utara.
  • 4. Duku Benteng, Duku Utara.
  • 5 Tanah Galak Baruang, Baruang. Balantai Selatan.
  • 6. Sungai Sangkia, Baruang Balantai Selatan.
  • 7. Air Sonsang, Baruang Balantai Selatan.
  • 8. Kampung Koto Pulai.
  • 9. Rantal, Baruang Balantai Selatan.

Selain itu, proyek juga tersebar di kecamatan., Selain itu, proyek juga tersebar di kecamatan lain:

  • Kecamatan Batang Kapeh (2 titik): Nagari Taratak Tapakih (PDAM) dan Langgai (Pamsimas),
  • Kecamatan Kambang (1 titik)
  • Kecamatan Surantiah (2 titik)
  • Kecamatan Bayang (1 titik)

Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan Polsek Koto XI Tarusan juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proyek ini.

Salah satu petugas BPJN mengkritik pelaksanaan proyek yang dinilai tergesa-gesa dan kurang jelas perizinannya.

“Sakit lama belum sembuh, datang lagi penyakit baru,” ungkap seorang petugas BPJN.

Tak hanya itu, proyek yang menggunakan anggaran negara (APBN) ini juga dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat dalam pelaksanaannya. Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya:

“Kami hanya bisa melihat proyek berjalan tanpa kesempatan ikut bekerja. Padahal, ini proyek pemerintah, seharusnya kami juga diberdayakan.”

Minimnya keterlibatan masyarakat dan sikap tertutup dari pihak pelaksana memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp kepada pelaksana proyek tidak mendapat respons, meskipun sebelumnya, pada Minggu sore (09/02/2025), pihak terkait masih memberikan pernyataan.

Terkait hal ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas agar proyek-proyek dengan anggaran besar yang dibiayai pemerintah diaudit dengan ketat.

“Saya minta Inspektorat memeriksa perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek dengan anggaran besar pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Presiden Prabowo.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (12/02/2025), tim Rajawali Borneo menerima telepon dari utusan PT Brantas Abipraya (Persero) Jakarta yang meminta agar berita ini dihapus.

Seharusnya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat dan PT Brantas Abipraya (Persero) memberikan jaminan kepada BPJN bahwa proyek ini dikerjakan dengan standar keamanan yang jelas. Mengingat lokasi penggalian pipa HDPE berdiameter 3 inci sangat rentan terhadap air, pertanyaan besar pun muncul: Apakah BPPW dan kontraktor bersedia bertanggung jawab jika terjadi kegagalan proyek?.(**)

Pewarta : Syamson.

error: Content is protected !!