Rajawaliborneo.com, Painan, Sumatera Barat – Proyek pengerjaan ruas jalan kabupaten Pesisir Selatan, khususnya di Jalan Pincuran Madam menuju Pantai Carocok, kini menjadi sorotan. Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) ini diduga tidak mematuhi aturan dengan tidak memasang plang papan proyek. Senin, (24/03/25).
DOK. Kontraktor Nakal di Pesisir Selatan, Proyek Jalan Pincuran Madam Tanpa Plang Papan Proyek
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui informasi terkait proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
BACA JUGA: Ruas Jalan Nasional Painan-Bengkulu Kembali Dibuka Pasca Longsor.
Ketidakterbukaan informasi seperti ini berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang bersifat wajib dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp5 juta.
BACA JUGA: Izin Tak Jelas, Proyek Kabel Listrik di Sungai Lundang Tuai Kritik.
Kabid Bina Marga Dinas PUTR Pesisir Selatan, Fahresi Eka, sebelumnya sulit dimintai keterangan oleh awak media terkait proyek ini. Namun, setelah pergantian kepemimpinan Bupati Pesisir Selatan kepada H. Hendrajoni, tekanan dari pemerintah daerah untuk memperbaiki berbagai persoalan infrastruktur semakin meningkat.
BACA JUGA: Saluran Jalan Nasional Ambruk 3 Tahun, Janji Perbaikan Tak Kunjung Terealisasi.
Hasil investigasi tim Rajawaliborneo.com., di lokasi proyek menemukan beberapa kejanggalan. Galian jalan diduga terlalu rendah, sementara para pekerja tidak dibekali dengan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu, rompi, helm, serta rambu-rambu keselamatan. Selain itu, anggaran proyek tidak dicantumkan secara transparan, semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Bina Marga Dinas PUTR tidak dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini. (**).
Pewarta : Syamson.