Rajawaliborneo.com. Nganjuk, Jawa Timur – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Jawa Timur terus memperkuat persatuan dan kesatuan profesi jurnalistik di tingkat kota dan kabupaten. PJS merupakan salah satu organisasi jurnalis yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 21 Juni 2024, dengan Nomor AHU-0005763.AH.01.07.TAHUN 2024.
DOK. Perkuat Solidaritas, PJS Nganjuk Gelar Halal Bihalal dan Peresmian Kantor.
Pengesahan ini merujuk pada permohonan Notaris Mundji Salim, SH, berdasarkan salinan Akta Nomor 28 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat oleh Mundji Salim, SH, mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan Pro Jurnalismedia Siber. Akta tersebut telah didaftarkan pada 03 Juni 2024 dengan Nomor Pendaftaran 6024060331100072, dan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai badan hukum perkumpulan.
Sebagai wujud nyata dari penguatan organisasi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PJS Kabupaten Nganjuk mengadakan kegiatan peresmian kantor sekretariat sekaligus Halal Bihalal pada Selasa, 08 April 2025. Acara ini berlangsung di Jl. Widas I No.26, Jegles, Badungan, Nganjuk, Jawa Timur, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPC PJS Kab. Nganjuk, Suwarno, bersama jajaran pengurus.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS Provinsi Jawa Timur, Mikhael Markus, yang secara simbolis melakukan pemotongan tumpeng sebagai tanda peresmian kantor sekretariat. Tumpeng kemudian diserahkan kepada Ketua DPC sebagai bentuk pelimpahan tanggung jawab dan kebijakan organisasi di tingkat kabupaten.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media, baik dari Kabupaten Nganjuk maupun dari daerah lain seperti Bojonegoro, Magetan, serta Kabupaten dan Kota Madiun. Selain itu, tampak hadir pula perwakilan dari Ormas Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) Kab. Nganjuk, para ulama, serta tokoh masyarakat setempat.
Ketua DPC PJS Kab. Nganjuk, Suwarno, menyampaikan, “Organisasi PJS adalah wadah bagi para jurnalis, khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk, sebagai langkah menuju Dewan Pers. Oleh karena itu, pengurus dalam tubuh PJS harus benar-benar jurnalis resmi dan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh DPP maupun DPD, melalui pengisian formulir 1A dan 2A, KTP, kartu pers, dan dokumen lainnya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya selektif dalam merekrut anggota dan pengurus, dengan tujuan membangun kolaborasi yang solid bersama organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua DPD PJS Provinsi Jawa Timur, Mikhael Markus, menekankan pentingnya kerja sama. “Tingkatkan terus kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi untuk menjaga marwah jurnalis di Kabupaten Nganjuk. Saya bangga bisa melihat suasana kekeluargaan yang begitu erat di antara saudara-saudara dari berbagai media online di Nganjuk. Semoga kebersamaan ini terus tumbuh, demi mencetak jurnalis yang lebih kompeten dan profesional di tengah masyarakat,” ujarnya.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan hiburan musik elektone yang menampilkan artis lokal dari Nganjuk, sebagai bentuk syukur atas suksesnya kegiatan tersebut.
Pewarta: ARDI.
Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.

