Peternakan Ayam Diduga Jadi Sumber Wabah Lalat di Mega Timur

Peternakan Ayam Diduga Jadi Sumber Wabah Lalat di Mega Timur

RAJAWALIBORNEO.COM.   Kubu Raya, Kalimantan Barat, – Warga Dusun Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dibuat resah oleh wabah lalat yang menyerang permukiman mereka. Kondisi tersebut membuat aktivitas warga terganggu dan menyebabkan sejumlah anak mengalami diare akibat lingkungan yang tidak higienis.

Warga Keluhkan Wabah Lalat, Peternakan Ayam Diduga Jadi Pemicu
DOK. Warga Keluhkan Wabah Lalat, Peternakan Ayam Diduga Jadi Pemicu.

“Banyak anak-anak kami yang diare sejak lalat makin banyak beberapa minggu terakhir,” ungkap seorang warga kepada awak media, Sabtu (18/10/2025).

Peternakan Diduga Jadi Sumber Wabah., warga menduga wabah lalat itu berasal dari aktivitas peternakan ayam yang berdiri tidak jauh dari permukiman penduduk. Selain mengeluarkan bau kotoran menyengat, kandang ayam tersebut juga menjadi sumber penyebaran lalat dalam jumlah besar ke rumah warga.

BACA JUGA: Truk Tabrak Pompa Solar di SPBU Kubu Raya, Diduga Berebut Antrean BBM Subsidi.

“Kami sangat terganggu dengan bau dan lalat dari kandang ayam itu. Seharusnya tidak boleh dibangun dekat rumah warga,” ujar salah satu warga.

Masyarakat juga mempertanyakan izin lingkungan dan dokumen AMDAL dari peternakan tersebut. “Banyak perusahaan di tempat kami, seperti pabrik sawit dan peternakan ayam, tapi kami warga hanya menerima dampak negatifnya saja,” keluh warga lainnya.

BACA JUGA: Mangrove ke Ahong, Kades Jual Kubu Tuai Kecaman.

Diduga Langgar Aturan Lingkungan., Hasil pantauan tim Rajawaliborneo.com menunjukkan lokasi peternakan ayam berada di tepi Sungai Kapuas, tak jauh dari jalur pengairan warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran air sungai akan tercemar limbah kotoran ayam dari aktivitas kandang.

“Kami khawatir air sungai kami tercemar kotoran ayam,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan peraturan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) dan melakukan pengelolaan limbah sesuai standar. Bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan peternakan dapat dikategorikan melanggar ketentuan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Warga Keluhkan Jalan Rusak, Bupati Kubu Raya Janji Perbaikan Bertahap.

Ancaman Penyakit dari Lalat., secara ilmiah, lalat berkembang biak di tempat kaya bahan organik seperti sampah dan kotoran hewan. Jika pengelolaan limbah tidak baik, populasi lalat akan meningkat pesat dan membawa berbagai penyakit menular, di antaranya diare, tifoid, disentri, kolera, dan keracunan makanan.

Warga meminta Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya segera turun ke lapangan untuk memeriksa izin dan jarak lokasi kandang ayam tersebut.

“Kami ingin tahu, apakah memang dibenarkan mendirikan kandang ayam dekat rumah warga seperti ini?” tanya seorang warga setempat.

Wajib Patuhi Aturan dan Izin Lingkungan., Menanggapi hal itu, praktisi hukum Syarifuddin, S.H., S.H.I., M.H., M.Si. menjelaskan bahwa secara hukum tidak dibenarkan mendirikan peternakan ayam tanpa izin lingkungan yang lengkap dan jarak aman dari permukiman.

BACA JUGA: Dugaan Mafia Pertanahan Libatkan BPN Kubu Raya.

“Setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL,” tegasnya saat dihubungi Rajawaliborneo.com.

Ia menambahkan, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Budidaya Ayam Pedaging dan Petelur.

Selain itu, sejumlah peraturan daerah juga mengatur jarak aman kandang ayam dari rumah penduduk, yakni minimal 500 meter hingga 1 kilometer, tergantung kapasitas dan luas lahan usaha.

Syarifuddin menegaskan, warga berhak meminta transparansi dokumen perizinan lingkungan serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang.

“Pemerintah wajib menindaklanjuti laporan warga dan memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menilai kasus di Mega Timur menjadi peringatan penting agar kegiatan usaha, terutama peternakan ayam, tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Reporter: Tim Liputan Rajawaliborneo.com EditorSyafarudin Delvin.

error: Content is protected !!