RAJAWALIBORNEO.COM. Sekadau, Kalimantan Barat – Klarifikasi atas Pemberitaan PT Parma Agro Mas Belitang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media daring pada 24 Agustus 2025 mengenai dugaan penyimpangan dalam penjualan limbah perusahaan.
Melalui pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pembeli, Ronald Kenedi Lubis, S.H., pada Senin (25/08/2025). pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses penjualan limbah telah dijalankan sesuai ketentuan hukum, kontrak kerja, dan kewajiban perpajakan yang berlaku.
Proses Penjualan Sesuai Aturan.“Semua mekanisme penjualan limbah telah mengikuti aturan resmi. Tidak ada pelanggaran, baik dari sisi kontrak maupun kewajiban perpajakan perusahaan,” tegas Ronald dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerja sama penjualan limbah sawit tersebut berlandaskan pada Sale and Purchase Contract (Agreement) No. 054/POME/VIII/2025. Kontrak ini, menurutnya, menjadi dasar hukum yang dijalankan secara profesional dan transparan.
Komitmen terhadap Kepatuhan., Pihak perusahaan memastikan seluruh kewajiban pajak telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Kami berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai standar hukum, prinsip transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik. Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di publik,” tambah Ronald.
Penegasan Perusahaan., Melalui klarifikasi tersebut, PT Parma Agro Mas Belitang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung praktik bisnis berkelanjutan serta taat hukum dalam setiap aktivitas operasionalnya.
Sumber: Ronald Kenedi Lubis, S.H., Kuasa Hukum Pembeli.
Editor : Syafarudin Delvin.
