Rajawaliborneo.com. Musi Banyuasin – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait hasil penyidikan dugaan Obstruction of Justice dalam perkara tindak pidana korupsi.
kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023. Penahanan dilakukan pada hari Senin, 2 Juni 2025.
BACA JUGA : Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
MO, selaku penasihat hukum, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.
MH, selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.
BACA JUGA : Rugikan Negara 500 Miliyar Lebih, Kejati Sumsel Jebloskan Enam Orang Tersangka Dugaan Tipidkor.
“Bahwa sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, pada hari ini tim penyidik meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya, terhadap tersangka MO dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 2 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025. Sementara itu, tersangka MH saat ini sedang ditahan dalam perkara lain,” terang Vanny Yulia.
BACA JUGA: Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO AI Kasus Suap PTSL.
Perbuatan para tersangka disangka melanggar: Primair: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang.
“Modus operandi yang dilakukan oleh MO dan MH adalah secara bersama-sama menyusun skenario selama proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.
Keduanya mengarahkan RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” pungkasnya.
Pewarta : ARDI.
Editor : Syafarudin Delvin.