MK Kabulkan Gugatan Wajib Belajar Gratis

MK Kabulkan Gugatan Wajib Belajar Gratis

Rajawaliborneo.com.         Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta. Permohonan dengan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

BACA JUGA : Suksesnya PKM Pendidikan Geografi Universitas PGRI Pontianak.

Fathiyah dan Novianisa merupakan ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Pada Selasa, 27 Mai 2025.

BACA JUGA : Aliansi Demokrasi Kalbar Desak Netralitas Kepala Dinas Pendidikan dari Politik Praktis.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo. “Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.”

BACA JUGA : Dinas Pendidikan Melawi Tercoreng,Kepala Seksi Diduga Terlibat Perselingkuhan.

MK menekankan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar bebas biaya, termasuk di sekolah yang dikelola masyarakat. Negara, menurut MK, tetap memikul kewajiban konstitusional untuk memastikan seluruh anak memperoleh pendidikan dasar, tanpa terhambat kondisi ekonomi atau keterbatasan sarana.

Hakim MK Enny menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” tidak boleh menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan biaya lebih tinggi.

Editor : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!