RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Jamel Abdul Yazir, mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara resmi dijebloskan ke penjara akibat dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Penangkapan dan Pers Rilis., Tersangka ditangkap aparat Kepolisian Resor Muratara pada Jumat (26/9/2025) di kediamannya. Saat digiring ke hadapan publik dalam pers rilis, Jamel masih terlihat tersenyum meski status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru.
“Proses ini memang terkesan lambat, namun penyidik tidak bisa gegabah. Semua berkas harus benar-benar lengkap agar bisa diajukan ke pengadilan,” ujar Kapolres kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Modus dan Kerugian Negara, penyidik menduga kuat Jamel melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada periode 2019–2021. Hasil audit dan klarifikasi terhadap laporan keuangan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp700 juta. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Tuntutan Transparansi Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan langsung dengan dana yang mestinya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga desa. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum agar menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan bebas dari intervensi.
Pewarta : JUN.
Editor : Syafarudin Delvin.