Rajawaliborneo.com. Padang, Sumatera Barat – Tim Investigasi berhasil menemui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Drs. Barlius, M.M., di ruang kerjanya pada 30 Januari 2025 untuk mengonfirmasi pungutan iuran komite di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan. Drs. Barlius, M.M. menegaskan bahwa pungutan uang komite tidak diwajibkan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Kamis, (06/02/2025).  

Dok. Kebijakan Kepala Sekolah Pungutan iuran komite di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, Menuai Keritikan.

Baca Juga : Kepala Sekolah SMA 2 Koto XI dan Komite Pungutan Rp.40.000, Picu Protes Wali Murid.

“Uang komite itu bersifat sukarela bagi yang mampu. Untuk siswa yang kurang mampu (miskin), tidak dibenarkan ada pungutan,” ujarnya. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan sekolah untuk memungut iuran komite.

Baca Juga : Hujan Sebentar, Jalan Sutan Syahrir Padang Terendam Air dan Alami Kerusakan.

“Saya tidak pernah memerintahkan pemungutan uang komite di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan. Memang benar saya memanggil kepala sekolahnya, tetapi saya hanya bertanya apakah pungutan itu sudah mendapat persetujuan dari wali murid. Sebenarnya, pungutan seperti itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Baca Juga : Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Aset Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Senilai Rp. 284 Miliar Lebih.

Namun, pernyataan Drs. Barlius, M.M. berbeda dengan yang disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, Dra. Ezrita Zubir. Kepada wali murid bernama Panungkek (65 tahun), ia dengan nada keras menyampaikan: “Karena kepala dinas saya, Drs. Barlius, M.M., menyampaikan pada dirinya di sekolah berapa yang mendapat bantuan PIP, hampir menyeluruh. Terus kalau semua dapat bantuan PIP, siapa yang akan bayar iuran pungutan uang komite?” ujar Kepala Sekolah, Dra. Ezrita Zubir, kepada Panungkek. “Kalau tidak ikut aturan kami, silakan anak Bapak cari sekolah lain dan keluar dari sekolah saya ini!”

Baca Juga : Kondisi Jalan Rusak di Pantai Carocok: Tuntutan Masyarakat dan Tanggung Jawab Pemerintah.

Ucapan itu disampaikan pada 15 Januari 2025 di hadapan tim Rajawaliborneo.com serta beberapa guru yang turut mendengar langsung. Dalam kesempatan lain, Dra. Ezrita Zubir menyampaikan kepada Drs. Barlius, M.M. bahwa pungutan dilakukan atas permintaan siswa yang ingin mengikuti pertandingan sepak bola.

“Karena hobi murid bermain sepak bola, mereka sendiri yang meminta kepada saya agar ada dana untuk bertanding,” jelasnya.

Di sisi lain, seorang guru di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan secara tidak sengaja mengungkapkan bahwa pungutan di sekolah tersebut masih tergolong rendah dibandingkan sekolah lain.

“Di tempat kami hanya Rp. 40.000,-, masih ada sekolah lain yang iuran komitenya mencapai Rp. 170.000,- per bulan,” ungkapnya tanpa sadar pada 27 Januari 2025.

Dengan adanya perbedaan pernyataan antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah, kontroversi terkait pungutan uang komite di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan terus berlanjut. Beberapa wali murid dan tokoh masyarakat di nagari Induak Baruang Balantai mengatakan bahwa, jika tidak dibayar uang komite, anak tidak bisa mengikuti ujian. Mereka juga menyoroti penggunaan uang komite yang tidak transparan. Para wali murid juga merasa ditekan oleh kepala sekolah, yang mengatakan jika tidak mengikuti aturan uang komite, mereka disarankan untuk mencari sekolah lain.

Tokoh masyarakat meminta agar Ketua Komisi V DPRD yang membidangi pendidikan segera mencarikan solusiuntuk masalah ini.

Pewarta : Syamson.

error: Content is protected !!