Ketua LIDIK Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kartiasa Sambas

Ketua LIDIK Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kartiasa Sambas

RAJAWALIBORNEO.COM.              Sambas, – Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Kalbar, Turyadi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas penambangan pasir dan pangkalan pasir diduga ilegal di Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Seruan tersebut disampaikannya kepada awak media pada Senin, (5/08/2025).

BACA JUGA: DLHK Kalbar Bungkam, Warga Sambas Keluhkan Pangkalan Pasir.

Diduga Langgar Hukum dan Rusak Lingkungan., Menurut Turyadi, kegiatan penambangan pasir di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, telah berlangsung cukup lama. Ia menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan hidup dan sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat sekitar.

“Sudah banyak pemberitaan baik secara online maupun live streaming yang menyoroti aktivitas perusahaan ini. Lokasinya pun tak jauh dari jembatan Kartiasa yang dibangun sejak era Presiden Soeharto,” ungkap Turyadi.

BACA JUGA: Warga Kartiasa Desak Kepastian Hukum atas Aktivitas Tambang Pasir.

Minta enindakan tegas dari aparat.,Turyadi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Sebagai Ketua LIDIK Kalbar, ia mendesak aparat penegak hukum dan otoritas negara yang berwenang untuk segera melakukan tindakan konkret.

“Penambangan pasir dan pangkalan pasir tanpa izin di Kartiasa adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA: Judi di Tengah Kota, Atensi Kapolri Diuji.

Kasus lama yang rerus berulang., dalam wawancara yang sama, Turyadi menyayangkan kurangnya penindakan terhadap kasus ini, meskipun isu tambang ilegal telah menjadi perhatian nasional.

“Ini kasus yang sangat klasik. Sudah sering kita dengar dalam pidato Presiden, Kapolri, bahkan Kapolda Kalbar, bahwa pertambangan tanpa izin harus diberantas. Kalau terus dibiarkan, dampaknya akan memperburuk kondisi lingkungan dan merugikan negara,” pungkasnya.

Pewarta: Revie.

Editor    : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!