Rajawaliborneo.com. LUBUKLINGGAU, Sumatera Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat yang berlangsung di ruang paripurna pada Senin (10/2/2025) itu juga dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Penjabat Wali Kota Lubuklinggau.
Baca Juga : Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Aset Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Senilai Rp. 284 Miliar Lebih.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, seperti Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kodim 0406, Polres Lubuklinggau, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kota Lubuklinggau.
“Dengan ditetapkannya Propemperda 2025, diharapkan seluruh Raperda yang dibahas dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta pembangunan Kota Lubuklinggau,” ujar Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi.
Baca Juga : Penutupan STQ H ke-111 Tingkat Kabupaten muratara, Kecamatan Rupit Sabet Juara Umum.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Yullian Effendi, didampingi oleh Wakil Ketua I dan II. Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Koimudin, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Trisko Defriansya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, mengungkapkan bahwa ada 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025. “Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sementara tujuh lainnya diajukan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau,” jelasnya.
Pewarta : TIM / REDAKSI.
