Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Diduga telah terjadi peredaran kayu ilegal yang dikirim menggunakan KM SPIL RENATA dengan tujuan Jakarta. Kayu yang diangkut dalam kontainer tersebut dilaporkan menggunakan Nota Angkutan Kayu Budidaya (SAKR) pada tanggal 4 Maret hingga 13 Maret 2025, dengan isi muatan yang tercatat sebagai kayu durian.
Dok. Gudang : Dugaan Peredaran Kayu Ilegal dengan Nota Isi Muatan Kayu Durian
Pada hari Jumat, 07 Maret 2025, ditemukan bukti Nota Angkutan sebagai berikut: Nomor: SP.16, 14.A.000007., Asal Kayu Desa: Korek, Kecamatan: Sungai Ambawang,Kabupaten/Kota: Kubu Raya, Provinsi: Kalimantan Barat., Bukti Kepemilikan: SKT/SH. Nomor Bukti Kepemilikan: 15/593.75., Dan Tujuan Pengangkutan dan Penerima: Bpk. Arist.
Baca Juga; Tanpa Dokumen, Polda Kalbar Tahan Dua Truk Kayu Ulin Milik Bos Sukadana.
Alamat Penerima: Jl. Marunda, Jakarta Utara, Pengirim Nama: TPTKB Sri Hendra Putra., NIK Pengirim: [Kosong/tidak tercantum]
Alamat Pengirim: Jl. Trans Kalimantan, Desa Korek, Sungai Ambawang, Detail Pengangkutan Tempat Muat: TPTKB Sri Hendra Putra Jenis dan Identitas Alat Angkut: Container No. SPIU. 284129 6 KM, SPIL RENATA Masa Berlaku: 10 (sepuluh) hari., Dari Tanggal: 04-03-2025 Sampai Tanggal: 13-03-2025 Rincian Kayu Total Jumlah: 153 batang Total Volume: 18,4600 m³.
Baca Juga ; KLHK Didesak Libatkan TNI dan Jaksa dalam Pemberantasan Ilog di Kalbar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa kayu yang dimuat bukan hanya kayu durian sebagaimana tercantum dalam dokumen, melainkan campuran jenis kayu Meranti dan Rimba Campuran. Dugaan kuat bahwa kayu ini diperoleh dari hasil pembalakan liar dan disamarkan dengan menggunakan Nota Angkutan Kayu Budidaya (SAKR) yang tidak sesuai.
Modus ini diduga dijalankan oleh seorang cukong kayu bernama Asuh, yang bekerja melalui tangan kanannya, Hendra, guna meloloskan kayu yang kuat diduga ilegal. Kayu tersebut diduga akan diekspor ke luar Kalimantan Barat dengan dokumen yang dimanipulasi.
Baca Juga ; Tanpa Dokumen, Polda Kalbar Tahan Dua Truk Kayu Ulin Milik Bos Sukadana.
Kronologi Peredaran Kayu Ilegal., Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu dari kelompok Meranti atau Rimba Campuran dikirim dari sumber asal di daerah hulu ke penerima di Pontianak melalui dua metode ilegal: Menggunakan Nota Angkutan Kayu Budidaya/SAKR atau Surat Keterangan Kepala Desa yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Tanpa dokumen sama sekali., Setelah tiba di Pontianak, kayu tersebut kemudian dikirim keluar Kalimantan Barat menggunakan kontainer dengan dokumen pengangkutan yang tidak sesuai, yaitu Nota Angkutan Kayu Budidaya/SAKR, yang seharusnya hanya digunakan untuk kayu dari hasil budidaya, bukan dari hasil hutan alam.
Baca Juga ; Gudang Kayu CV Tanjung Gendut Diduga Tidak Beroperasi, Izin SIPPU Harus Segera Dicabut oleh KLHK.
Landasan Hukum dan Sanksi., Penyalahgunaan dokumen ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 08 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pengangkutan kayu jenis Meranti, Rimba Campuran, dan Kayu Indah wajib menggunakan dokumen resmi berupa SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu – Kayu Olahan) sejak dari hulu hingga penerima terakhir di luar Kalimantan Barat.
Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di mana Pasal 12 mengatur bahwa pengangkutan, penguasaan, dan perdagangan kayu ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.5 miliar.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mewajibkan bahwa semua hasil hutan yang diperjualbelikan harus memiliki dokumen sah.
Pentingnya Penegakan Hukum., dalam Penyalahgunaan dokumen ini mengindikasikan Pajak Negara terabaikan dan adanya pelanggaran dalam tata niaga hasil hutan yang dapat merugikan negara dan merusak kelestarian hutan Kalimantan Barat. Jika praktik ini terus berlanjut, dampaknya akan semakin besar, baik dari segi kerugian pendapatan negara maupun dampak ekologis akibat eksploitasi
sumber daya alam secara ilegal., Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan menegakkan hukum secara tegas untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
“Apakah pajak negara telah diabaikan?” “Dan ke mana Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini?”
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas mafia kayu ilegal di Indonesia. Khususnya di Kalimantan Barat dalam hal ini.
Pewarta : Tim / Redaksi