Rajawaliboerneo.com.  Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Kontraktor PT Brantas Abipraya (Persero) diduga melakukan kecurangan dalam proyek pengeboran pipa HDPE berdiameter 3 inci di bahu jalan nasional. Bahu jalan yang sebelumnya telah digali untuk keperluan proyek tersebut justru ditimbun kembali dengan tanah urug bekas yang berlumpur.

Dok. Diduga Curang, PT Brantas Abipraya Timbun Kembali Bahu Jalan dengan Tanah Berlumpur.

Seharusnya, tanah urug bahu jalan yang telah digali oleh BPPW diganti dengan tanah urug baru yang memiliki kadar air rendah. Namun, demi mencari keuntungan lebih besar, PT Brantas Abipraya (Persero) justru memasukkan kembali tanah urug yang bercampur lumpur ke lokasi proyek.

Baca Juga : Proyek Pengeboran Pipa di Pesisir Selatan Diduga Tanpa Izin Lengkap.

Tindakan ini berpotensi merusak struktur tanah badan jalan. Jika dibiarkan, dampaknya bisa menyebabkan kerusakan pada bahu jalan nasional. Kejadian tersebut terekam dalam video yang diambil di Nagari Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin, (10/02/2025).

Baca Juga : 50 Kerangka Manusia Terkena Bencana Longsor di Batang Kapas.

Tak heran jika pihak pelaksana dari PT Brantas Abipraya (Persero) enggan menemui petugas Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan anggota Polsek Koto XI Tarusan. Diduga, mereka menyadari kesalahan yang telah dilakukan.

Baca Juga : Proyek Pemasangan Pipa HDPE di Pesisir Selatan Menuai Keluhan Masyarakat.

Yopi, salah satu pelaksana proyek, masih berkilah bahwa tindakan mereka dilakukan “untuk rakyat dan masyarakat,” meskipun bukti video sudah jelas menunjukkan sebaliknya.

Sementara itu, Nanda, yang mengaku sebagai pelaksana proyek pengeboran pipa HDPE berdiameter 3 inci, dihubungi melalui telepon seluler untuk dikonfirmasi terkait pemadatan kembali tanah berlumpur tersebut. Meskipun pesan yang dikirimkan telah dibaca dengan tanda centang biru dua, hingga kini ia belum memberikan jawaban.(**)

Pewarta : Syamson.

error: Content is protected !!