RAJAWALIBORBEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Pemerintah Desa Embacang Lama bersama aparat kepolisian dan TNI membongkar satu camp liar yang diduga menjadi tempat hiburan malam dan transaksi narkoba, Kamis (23/10/2025).

Kepala Desa Embacang Lama, Idham, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi camp. Warga mengeluhkan keberadaan tempat itu karena sering terdengar musik remix hingga larut malam dan diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Hari ini kami bersama BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ratusan warga melakukan pemberantasan camp liar yang diduga digunakan untuk tempat maksiat dan transaksi narkoba. Karena sudah sangat meresahkan, kami musyawarahkan bersama warga, lalu sepakat untuk memusnahkannya dengan cara dibakar,” ujar Idham.
Ia juga menegaskan, setiap warga asing yang bekerja atau berdomisili sementara di Desa Embacang Lama wajib melapor dan menunjukkan identitas diri kepada pemerintah desa. Langkah ini, kata Idham, dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar desa tetap kondusif dan bebas dari narkoba.
Camat Karang Jaya, Hendri Kusuma Patra Jaya, S.H., M.M., yang turut hadir dalam kegiatan itu, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya bersama menjaga ketertiban wilayah dari pengaruh negatif narkoba dan hiburan malam yang tidak berizin.
“Kami bersama pemerintah desa dan pihak keamanan menyita sejumlah peralatan musik serta membakar camp liar yang digunakan untuk hiburan malam. Kegiatan ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan aktivitas serupa di wilayah Karang Jaya,” tegas Hendri.
Masyarakat Desa Embacang Lama mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan aparat dalam menindak camp liar tersebut. Mereka berharap tindakan ini menjadi contoh bagi desa lain untuk bersama-sama memberantas aktivitas yang dapat merusak moral generasi muda.
Warga juga berkomitmen mendukung pemerintah dalam menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah segala bentuk penyakit masyarakat.
Pewarta: JUN.
Editor: Syafarudin Delvin.
