Rokok Legal Dihantam Cukai, Rokok Ilegal Bermain Harga

Rokok Legal Dihantam Cukai, Rokok Ilegal Bermain Harga

RAJAWALIBORNEO.COM.      Jakarta, – Ada paradoks besar di balik harga rokok di pasar Indonesia. Di satu sisi, produsen legal menanggung beban cukai dan berbagai pungutan negara. Namun, di sisi lain, rokok ilegal dapat beredar dengan harga jauh lebih murah karena kewajiban cukai diduga tidak dipenuhi.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Direktur PT Gudang Garam Tbk Heru Budiman membeberkan struktur harga rokok yang dijual perusahaan. Selasa, (15/09/2026).


Untuk satu bungkus SKM isi 12 batang dengan harga sekitar Rp26.000, menurut Heru, sekitar Rp19.000 langsung masuk ke negara melalui cukai, PPN, dan pajak rokok. Dengan kata lain, perusahaan hanya memiliki sekitar Rp7.000 dari setiap bungkus sebelum dana tersebut kembali terserap untuk bahan baku, produksi, distribusi, dan gaji karyawan.
Ketika Produk Legal Menanggung Beban
Kondisi tersebut menunjukkan betapa beratnya struktur biaya yang harus dipikul industri rokok legal. Terlebih lagi, perusahaan tetap harus menjalankan seluruh kewajiban produksi dan ketenagakerjaan secara resmi.

BACA JUGA: Gudang Komyos Sudarso Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal

Sebaliknya, rokok ilegal dapat masuk ke pasar dengan struktur biaya yang berbeda. Karena tidak membayar cukai sebagaimana produk legal, harga jualnya dapat berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus.

Produk legal dibebani pungutan negara, sedangkan produk ilegal justru memiliki ruang untuk memainkan harga. Akibatnya, konsumen yang sangat sensitif terhadap harga berpotensi memilih produk yang lebih murah.

Tekanan tersebut tercermin dari volume penjualan Gudang Garam yang disebut turun 13,6 persen pada semester I 2026.
Konsumen Bergeser, Pasar Ikut Berubah
Pada saat yang sama, terjadi perubahan preferensi konsumen terhadap SKT.

Beban cukainya yang lebih rendah, sekitar Rp6.837 per bungkus, membuat segmen tersebut semakin mendapat perhatian. Pangsa SKT bahkan disebut meningkat dari 27,1 persen pada 2023 menjadi 33,4 persen pada semester I 2026.

BACA JUGA: Kasus Peredaran Rokok Ilegal Terkuak di Cilacap, Desakan Penegakan Hukum yang Adil

Namun demikian, kenaikan laba bersih Gudang Garam tidak serta-merta menunjukkan bahwa tekanan terhadap penjualan telah berakhir. Sebab, peningkatan laba tersebut salah satunya ditopang oleh pelunasan utang yang mengurangi beban bunga perusahaan.

Artinya, kenaikan laba dan penurunan volume penjualan dapat terjadi secara bersamaan karena dipengaruhi faktor yang berbeda. Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Membiarkan Rokok Ilegal Bergerak? Di sinilah persoalan yang lebih serius muncul.

Jika rokok ilegal mampu dijual dengan harga Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus dan beredar di pasar, maka pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang menjualnya.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang memproduksi, siapa yang memasok, siapa yang mendistribusikan, dan siapa yang berada di belakang jaringan tersebut?
Sebab, jika penindakan hanya menyasar pedagang paling bawah, maka mata rantai utama belum tentu tersentuh.

Sementara itu, aktor yang memperoleh keuntungan terbesar justru berpotensi tetap berada di balik layar.

BACA JUGA: Bea Cukai Kalbar Sita 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal

Karena itu, Bea Cukai perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana pola pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal dilakukan. Selain itu, publik patut mengetahui sejauh mana penindakan telah bergerak dari tingkat pengecer menuju produsen dan jaringan pemasok.

Bukan Sekadar Pelanggaran Cukai
Secara hukum, peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dipandang sebagai persoalan perdagangan biasa. Ketentuan dalam UU Cukai mengatur kewajiban serta sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran terkait barang kena cukai.

Oleh sebab itu, ketika rokok ilegal beredar di pasar, penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada penyitaan barang semata. Penindakan yang efektif harus mampu mengungkap asal barang, jalur distribusi, pihak yang mengendalikan, serta aliran keuntungan apabila bukti dan kewenangan hukum memungkinkan.

Di sisi lain, negara juga berkepentingan melindungi penerimaan yang bersumber dari cukai. Dengan demikian, semakin besar peredaran rokok ilegal, semakin penting pula transparansi mengenai potensi penerimaan negara yang tidak tertagih.

Pertanyaan publik akhirnya mengerucut kepada institusi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan di bidang cukai.

Berapa banyak produsen rokok ilegal yang telah ditindak? Berapa jaringan distributor yang berhasil dibongkar? Berapa besar barang bukti yang diamankan? Dan yang paling penting, apakah penindakan telah menyentuh aktor utama di balik rantai pasok?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar pemberantasan rokok ilegal tidak hanya terlihat aktif di lapangan, tetapi juga efektif memutus jaringan dari sumbernya.

Apalagi, industri legal mengaku menanggung pungutan negara dalam jumlah besar dari setiap bungkus yang dijual. Maka, apabila produk ilegal terus bermain dengan harga murah, ketimpangan tersebut bukan lagi sekadar persoalan bisnis. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan penerimaan negara, dan keadilan persaingan di pasar.

Karena itu, publik berhak menagih langkah konkret. Bukan hanya razia sesaat, melainkan penindakan yang mampu menjawab satu pertanyaan utama: siapa sebenarnya yang menggerakkan bisnis rokok ilegal dari hulu sampai hilir?

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!