31 WNA Diamankan di Pontianak, Dugaan Scamming Didalami

31 WNA Diamankan di Pontianak, Dugaan Scamming Didalami

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Aktivitas puluhan warga negara asing di sebuah hotel di Jalan Sidas, Kota Pontianak, akhirnya disorot aparat. Sebanyak 31 WNA diamankan Imigrasi bersama Polresta Pontianak setelah muncul informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan scamming atau penipuan daring. Kamis, (10/09/2026).

Kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan identitas. Sebaliknya, aparat kini membongkar lebih jauh aktivitas para WNA, mulai dari latar belakang, peralatan yang digunakan, hingga jaringan komunikasi yang diduga berkaitan dengan kegiatan mereka.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

Operasi pemeriksaan berlangsung Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 11.15 WIB. Lokasinya berada di salah satu hotel di Jalan Sidas, Pontianak.

Dari tempat tersebut, petugas menemukan 31 WNA. Rinciannya, 30 orang berkewarganegaraan Malaysia dan satu lainnya merupakan warga negara Taiwan.

Dari kelompok asal Malaysia, terdapat 22 laki-laki dan delapan perempuan. Adapun WNA asal Taiwan yang diamankan merupakan laki-laki.

BACA JUGA: Imigrasi Pontianak Gagalkan 124 Calon PMI Non-Prosedural

Kini, seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan. Aparat tidak hanya mencocokkan dokumen perjalanan, tetapi juga menelusuri aktivitas serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan dugaan praktik penipuan daring.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengungkapkan adanya temuan awal terkait dokumen keimigrasian.

“Dari hasil temuan awal, terdapat tiga orang warga negara asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku. Saat ini kami bersama Polresta Pontianak masih melakukan pendalaman terhadap identitas serta latar belakang masing-masing warga negara asing,” ujar Sam Fernando.

BACA JUGA: Pungli Imigrasi Entikong Disorot, Tiga Petugas Diperiksa

Temuan itu membuat pemeriksaan tidak lagi sebatas persoalan keberadaan WNA. Aparat juga mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

Dengan demikian, status masing-masing WNA masih harus menunggu hasil pemeriksaan. Aparat pun belum menyimpulkan seluruh 31 WNA terlibat dalam tindak pidana.

Di tengah pemeriksaan dokumen, dugaan aktivitas scamming menjadi bagian penting yang turut didalami. Peralatan yang digunakan serta jaringan komunikasi para WNA kini menjadi perhatian aparat.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup. Karena itu, proses pendalaman menjadi penting untuk memisahkan antara pelanggaran administratif keimigrasian dan dugaan tindak pidana siber.

BACA JUGA: Sinergitas Kejaksan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Jika penyalahgunaan izin tinggal terbukti, Imigrasi dapat menerapkan ketentuan hukum keimigrasian. Dalam konferensi pers disebutkan, Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sam Fernando menegaskan, Indonesia terbuka bagi WNA yang datang untuk tujuan sah. Akan tetapi, keterbukaan itu bukan berarti memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan hukum.

“Indonesia sangat terbuka bagi warga negara asing yang datang dengan tujuan yang sah dan mematuhi seluruh ketentuan hukum. Namun apabila terdapat warga negara asing yang menyalahgunakan aturan keimigrasian ataupun melakukan pelanggaran hukum, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap WNA di Pontianak tidak hanya diarahkan pada persoalan administrasi. Lebih jauh, aparat mulai memberi perhatian terhadap aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan keamanan dan tindak pidana siber.

Kapolresta Pontianak juga menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap hukum Indonesia. Menurutnya, masyarakat Indonesia terbuka terhadap kedatangan wisatawan maupun WNA yang memiliki kepentingan sah.

“Bangsa Indonesia menyambut turis maupun warga negara asing untuk hadir di Indonesia, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Kapolresta.

Karena itu, sinergi kepolisian dan Imigrasi dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendeteksi aktivitas WNA yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Kasus 31 WNA tersebut sekaligus menjadi alarm bahwa pengawasan orang asing membutuhkan kerja bersama. Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian, begitu pula kepolisian.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, pengelola tempat penginapan, dan masyarakat memiliki peran dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan.

Di sisi lain, aparat tetap harus memastikan setiap dugaan pelanggaran dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Langkah tersebut penting agar penindakan berjalan tegas sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap 31 WNA masih berlangsung. Identitas, aktivitas, peralatan, jaringan komunikasi, status izin tinggal, serta kemungkinan keterlibatan dalam pelanggaran hukum masih menjadi bagian dari pendalaman aparat.

Kasus ini belum berhenti di angka 31 orang. Pertanyaan berikutnya adalah: untuk apa mereka berada di hotel tersebut, aktivitas apa yang dilakukan, dan apakah terdapat jaringan yang lebih luas di balik dugaan aktivitas scamming tersebut? Jawabannya masih menunggu hasil pemeriksaan aparat.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!