RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat- Sejumlah tokoh masyarakat di Kota Singkawang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak bermain-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait penyelesaian sertifikat tanah.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah warga mengaku menghadapi proses yang dinilai berbelit dalam mengurus berbagai layanan pertanahan. Berdasarkan penelusuran Tim Media Rajawaliborneo.com pada Selasa, 25 Agustus 2026, persoalan tersebut mencakup penerbitan sertifikat baru, penggantian sertifikat yang hilang, balik nama, hingga peralihan sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik.
Para tokoh masyarakat menilai pelayanan pertanahan tidak boleh berjalan tanpa kepastian waktu. Sebab, ketika berkas sudah diajukan dan persyaratan telah dipenuhi, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan serta waktu penyelesaiannya.
BACA JUGA: Balik Nama Sertifikat Lambat, Warga Singkawang Desak ATR/BPN Bertindak
Karena itu, mereka meminta Kantor Pertanahan Kota Singkawang menjelaskan secara terbuka apabila terdapat hambatan dalam proses administrasi. Dengan demikian, pemohon tidak terus-menerus menerima jawaban “masih diproses” tanpa penjelasan mengenai persoalan yang sebenarnya.
Lebih jauh, keterlambatan yang tidak wajar dinilai harus menjadi perhatian serius. Apalagi, sertifikat tanah berkaitan langsung dengan kepastian hak dan kepastian hukum masyarakat.
Peralihan sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik seharusnya membawa perubahan positif. Sebaliknya, digitalisasi jangan sampai justru membuat masyarakat semakin lama menunggu penyelesaian dokumen.
BACA JUGA: BPN Kalbar Ikuti Rakor Tata Kelola Pertanahan
Melalui sistem elektronik, proses pelayanan semestinya menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau. Oleh sebab itu, apabila masih terdapat kendala teknis atau administratif, pihak BPN perlu menyampaikannya secara terbuka kepada pemohon.
“Kalau memang ada kendala, jelaskan secara terbuka. Berkasnya berada di mana, apa masalahnya, siapa yang menangani, dan kapan dapat diselesaikan,” demikian tuntutan yang disampaikan dalam sorotan terhadap pelayanan pertanahan tersebut.
Sorotan terhadap pelayanan BPN juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur. Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui data, dokumen, dan pemeriksaan resmi.
Karena itu, apabila ditemukan indikasi pungutan di luar ketentuan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang merugikan pemohon, pihak berwenang diminta tidak tinggal diam.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, BPN Singkawang juga memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada publik. Transparansi tersebut penting agar tidak muncul prasangka maupun tudingan yang tidak berdasar.
Para tokoh masyarakat meminta Kementerian ATR/BPN melakukan pengawasan terhadap kualitas pelayanan pertanahan di Singkawang. Selain itu, Kantor Pertanahan setempat didorong melakukan evaluasi terhadap proses yang dinilai terlalu lama.
BACA JUGA: Warga Temajok Bantah Disebut Mafia Tanah
Menurut mereka, pelayanan publik tidak cukup hanya mengandalkan slogan “pelayanan prima”. Sebab, ukuran pelayanan yang baik harus terlihat dari kepastian prosedur, kejelasan waktu, keterbukaan informasi, serta kemampuan petugas menyelesaikan persoalan masyarakat.
Apabila memang ditemukan keterlambatan akibat kelemahan internal, pembenahan harus dilakukan. Bahkan, jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan tegas perlu diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pada dasarnya tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya menginginkan hak pelayanan yang jelas, proses yang transparan, serta kepastian kapan sertifikat mereka dapat diselesaikan.
Oleh karena itu, jawaban “masih diproses” tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan masyarakat. Setiap pemohon berhak mengetahui posisi dokumennya, tahapan yang sedang berjalan, serta kendala yang menyebabkan proses belum selesai.
Pada akhirnya, BPN Singkawang dituntut membuktikan bahwa pelayanan pertanahan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jika pelayanan sudah sesuai standar, sampaikan datanya secara terbuka; sementara apabila terdapat masalah, segera perbaiki dan jangan biarkan warga terus menjadi pihak yang dirugikan.
Tokoh masyarakat Singkawang menegaskan, persoalan sertifikat bukan perkara sepele. Di balik setiap dokumen terdapat hak, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Karena itu, pelayanan pertanahan harus berjalan tegas, transparan, profesional, dan tanpa ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat.
PEWARTA: JHON.
EDITOR: REDAKSI.
